METRUM
Jelajah Komunitas

Unla dan DSI Kuatkan Jejaring, Gelar Seminar Nasional Bahas ‘Restorative Justice’

KOTA BANDUNG (METRUM) – Universitas Langlangbuana (UNLA) terus memperluas kemitraan akademis dan praktisi hukum dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada Rabu, 10 Desember 2025. Kolaborasi ini turut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoA) antara Fakultas Hukum dan Pascasarjana UNLA dengan DSI, serta rangkaian Seminar Nasional yang berfokus pada penyelesaian sengketa. Acara hibrid ini dipusatkan di Wisma Buana Universitas Langlangbuana, Jl. Karapitan No.116 Kota Bandung.

Rektor Universitas Langlangbuana, Irjen Pol. (P) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H., dan Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya di hadapan dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum, Rektor UNLA, Kamil Razak, menyoroti urgensi pergeseran paradigma hukum di Indonesia. Ia mengkritik pendekatan retributif yang berpusat pada hukuman, sebab seringkali gagal menyelesaikan akar masalah.

“Seringkali, putusan pengadilan meninggalkan luka baru, memutus tali silaturahmi, dan tidak memulihkan kondisi sosial yang terkoyak akibat tindakan atau perilaku dari pelaku,” ujar Kamil Razak.

Menurutnya, konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) menjadi solusi atas kebuntuan hukum formal. Ia menyebut pendekatan ini sebagai sumber harapan baru bagi pencari keadilan.

“Pendekatan Restorative Justice hadir sebagai ‘oase’. Ia hadir sebagai sesuatu yang menyejukkan, memberikan harapan baru, dan menjadi tempat untuk memulihkan energi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Kamil Razak menekankan bahwa esensi hukum adalah untuk memanusiakan manusia. Ia juga membedakan antara arbitrase yang bersifat memutus salah-benar dengan mediasi dalam kerangka Restorative Justice yang tidak mencari pemenang.

“Mediator hadir bukan sebagai hakim atau arbiter yang memaksakan keputusan. Mediator adalah fasilitator dialog yang mempertemukan hati dan pikiran para pihak,” jelasnya.

BACA JUGA:  Aktivis 98 Gelar Aksi Sosial Berbagi Sembako Lewat Gerakan Warga Peduli Warga

Ia berharap UNLA dapat memelopori pemikiran bahwa hukum modern harus sejalan dengan nilai kearifan lokal seperti musyawarah, yang bertujuan mencapai win-win solution berdasarkan kesadaran bersama.

Narasumber dan Peserta Seminar Nasional kolaborasi UNLA-DSI berfoto bersama di Wisma Buana Unla, Jl. Karapitan No.116 Kota Bandung (Foto: Humas Unla).*

Pendekatan Restorative Justice

Seminar nasional kolaborasi UNLA-DSI mengangkat tema “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Berbasis Restoratif Justice di Masyarakat”. Tema ini dipilih untuk memperkaya wawasan mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum tentang pentingnya peran mediator dalam sistem hukum kontemporer.

Dua narasumber ahli dihadirkan untuk membahas topik tersebut: Hakim Tinggi Yustisial Badan Strategi Kebijakan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb., dan Dekan Fakultas Hukum Unla, Dr. Eni Dasuki Suhardini, S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh moderator Dr. Baharudin K.S., S.H., M.H. (Dosen FISIP Unla).

Mardi Candra dalam paparannya mengenai “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Berbasis pada Hukum Progresif untuk Mewujudkan Keadilan Substantif” menekankan bahwa hukum tidak boleh kaku.

“Hukum progresif adalah pemikiran hukum yang menyatakan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Sehingga hukum harus dinamis dan aparat penegak hukum harus berani membuat terobosan,” ujar Mardi di hadapan para peserta seminar.

Ia berpendapat bahwa pendekatan formalistik sering menjauhkan dari rasa adil, sehingga ia mendorong keadilan substantif yang fleksibel dan menggunakan hati nurani. Mediasi dinilai selaras dengan keadilan substantif karena prosesnya lebih cepat, sederhana, dan humanis, dengan tujuan utama win-win solution.

Mengenai perkara pidana, Mardi Candra membahas penerapan Restorative Justice, yang fokus pada pemulihan keadaan, bukan pembalasan.

“Restorative justice menitikberatkan pada adanya musyawarah dan partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat. Pelaku diarahkan untuk bertanggung jawab, dan pemidanaan harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir,” tegas Mardi.

BACA JUGA:  Lantik KPU dan Bawaslu, Jokowi Minta Berikan Pendidikan Politik Kepada Masyarakat

Ia menyimpulkan, mediasi dan hukum progresif memiliki kesamaan, yaitu keberanian untuk melakukan rule breaking dari rumusan hukum yang kaku demi keadilan masyarakat yang lebih baik.

Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Eni Dasuki Suhardini, S.H., M.H., menggarisbawahi peran mediator sebagai solusi efektif dan humanis, terutama dalam konteks Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Ia menjelaskan bahwa penyelesaian non-litigasi unggul karena prosesnya lebih cepat, efisien, tertutup, dan berpotensi mencapai win-win solution.

“Mediasi sebagai bagian dari APS dilakukan berdasarkan konsensus para pihak dengan bantuan mediator yang bersifat netral dan tidak memiliki kewenangan memutus,” kata Eni.

Eni Dasuki juga menyoroti mediasi dalam Restorative Justice (RJ) pada perkara pidana, yang menekankan dialog untuk memulihkan hubungan, berbeda dari mediasi konvensional. Pendekatan RJ ini didukung oleh dasar hukum yang kuat, seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Perja Nomor 15 Tahun 2020. Acara seminar ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif.

Selain seminar dan kerja sama, UNLA juga meresmikan program akademis baru, yaitu Kelas Internasional Program Doktor Ilmu Hukum, yang ditandai dengan pemotongan tumpeng.

Ketua Pelaksana, Prof. Dr. H. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan upaya pengembangan kemitraan strategis kampus. Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari pimpinan UNLA, dosen, mahasiswa, hingga perwakilan instansi hukum seperti Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar, menegaskan komitmen UNLA dalam memperkuat peran akademisi dalam sistem penyelesaian sengketa yang humanis dan modern. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.