Uung Tanuwidjaja Soroti Minimnya Sanksi dan Keterlibatan RW dalam Raperda Keberagaman
KOTA BANDUNG (METRUM) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat masih belum cukup komprehensif. Menurutnya, raperda tersebut hanya mengatur peran pemerintah sampai pada level kelurahan, sementara peran Rukun Warga (RW) yang langsung berinteraksi dengan warga belum tercantum. Ia berharap peran RW dapat dimasukkan dalam peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan turunan.
“Anggota Pansus 9 memiliki semangat yang sama, tetapi kalau kita cermati raperda ini masih belum menyentuh ke akar persoalan karena hanya mengatur sampai kelurahan. Padahal RW adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat, jadi akan sangat disayangkan jika tidak dilibatkan. Saya berharap hal ini diakomodasi dalam perwal,” kata Uung.
Untuk memperkuat substansi raperda, Pansus telah melakukan studi banding ke Semarang dan berencana menambah referensi dari Salatiga. “Semarang, Salatiga, dan Singkawang adalah contoh kota yang berhasil menjaga kerukunan. Di Semarang, konflik SARA sangat jarang terjadi, mungkin karena kekhasan budaya pesisir,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di kota-kota tersebut terdapat keberagaman etnis seperti Arab, Tionghoa, dan penduduk lokal, namun tetap terjaga kerukunan sosial. Meski pernah mengalami gesekan, masyarakatnya tetap menjunjung tinggi harmoni.
Sementara di Kota Bandung, Uung menilai konflik berlatar belakang SARA lebih sering dipicu oleh kurangnya komunikasi, khususnya dalam persoalan rumah ibadah. Ia menyebut persoalan suku tidak terlalu dominan.
“Masalah rumah ibadah yang sering muncul, biasanya karena masyarakat belum memahami prosedur pendiriannya. Kota atau kabupaten lain bisa menyelesaikannya dengan komunikasi yang baik,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa raperda ini tidak secara khusus mengatur tentang izin atau prosedur pendirian rumah ibadah. “Raperda ini lebih menekankan aspek global keberagaman seperti saling menghargai dan toleransi,” tambahnya.
Namun begitu, ia menyayangkan tidak adanya ketentuan sanksi dalam raperda tersebut. Pasal yang ada hanya menyatakan bahwa individu atau lembaga dilarang melakukan tindakan intoleransi dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya disarankan melalui musyawarah di tingkat kelurahan atau kecamatan. “Sanksi tidak disebutkan secara spesifik. Jika pelanggaran masuk ranah pidana, barulah ditangani aparat penegak hukum. Tapi prinsipnya diselesaikan dulu secara musyawarah,” jelas Uung.
Raperda ini, lanjutnya, terdiri dari 10 bab dan 24 pasal. Ia berharap kehadiran peraturan ini bisa mendorong persatuan dan meningkatkan toleransi di tengah kehidupan masyarakat Kota Bandung. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.