METRUM
Jelajah Komunitas

Yuk Berani Bicara Soal Kekerasan Seksual

KOMUNITAS (Re)aksi Remaja dari Garut menyiarkan episode ke-2 program acara Reaksi Remaja dengan tema “Bicara berani soal kekerasan seksual pada remaja dan RUU PKS bersama Icha dari Samahita” pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Menurut Icha dari Samahita, kekerasan seksual adalah segala tindakan baik ucapan atau perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain dalam aktivitas sosial yang tidak dikehendaki atau tanpa persetujuan.

“Banyak yang menyangka bahwa pelecehan seksual itu hanya terjadi di film-film atau sinetron dan disangka tidak nyata, bahkan jika melihat secara langsung pun tindakan itu sudah tidak dianggap sebagai pelecehan seksual,” ucap Icha.

Salah satu narasumber yang mengalami pelecehan seksual di episode kali ini adalah seorang anak perempuan yang masih berumur 9-10 tahunan atau setara dengan kelas empat SD. Pelecehan yang dialaminya dulu menyebabkan trauma dan rasa takut berkepanjangan hingga ia beranjak dewasa sekarang.

Reza sebagai host dari episode kali ini menanyakan beberapa hal terkait kekerasan seksual, seperti jenis, dampak, dan hal-hal lainnya.

Merujuk dari komnas perempuan, terdapat berbagai jenis kekerasan seksual, mulai dari perkosaan, pelecehan seksual, perbudakan seksual, hingga kontrol seksual.

Lumrahnya, perempuan adalah objek dari kekerasan seksual tidak peduli bagaimana penampilannya, sifat dan sikapnya. Jadi tidak peduli siapa pun korban dan pelakunya, jika pelaku memiliki nafsu untuk melakukan kekerasan seksual maka hal itu pun akan terjadi.

Korban dari kekerasan seksual sendiri tidak memiliki batasan atau kriteria tertentu, siapa pun bisa menjadi korban dan bisa menjadi pelaku. Kekerasan seksual tidak melihat umur, derajat, bahkan gender. Karena kasus kekerasan seksual dengan korban laki-laki pun sudah banyak terjadi.

Dampak dari kekerasan seksual ini sendiri dapat berupa anoreksia, disosiasi, sampai ke depresi. Kini, dengan adanya pendamping sosial yang membantu korban untuk menganalisis kondisi korban, memberi support dan asupan otak serta jiwa membantu korban dan menegaskan kembali bahwa mereka tidaklah sendirian.

“RUU PKS atau sekarang sering disebut RUU PUNGKAS atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sering didorong oleh orang-orang yang aktif di berbagai macam advokasi yang berbasis gender. Dan RUU PKS ini sangatlah penting. Mengapa? Ya, karena RUU PKS ini dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi korban kekerasan seksual, sebagai pelindung juga,” papar Icha.

Icha menambahkan, RUU PKS ini statusnya sampai saat ini masih belum disahkan.

Peran suara remaja dalam RUU PKS ini juga sangatlah penting. Semakin banyak remaja bersuara, semakin tinggi dorongan untuk pengesahan RUU PKS ini.

“Jika kamu melihat korban kekerasan seksual jangan disalahkan sebaiknya beri tempat aman serta perlindungan dan dukungan. Cari lembaga bantuan yang biasa mendampingi soal kekerasan seksual, sudah banyak lembaga-lembaga yang menangani hal ini. Di google pun bisa dicari dan langsung ditemukan, mari bantu dan lindungi korban,” ujar Icha menyimpulkan. (Sapitri Sri Mustari)***

komentar

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.