15 Oktober, Hari Hak Asasi Binatang!

SETIAP tanggal 15 Oktober, dunia memperingati Hari Hak Asasi Binatang setelah Deklarasi Universal Kesejahteraan Binatang (Animals deserve equal protection) yang didukung 46 negara serta 330 kelompok pendukung hewan diluncurkan lantaran banyaknya kasus kekerasan pada hewan, yang biasanya terjadi di kebun binatang dan sirkus.
Dalam kegiatan London Conference Illegal Wildlife Trade yang berlangsung pada 11-12 Oktober 2018, Pangeran William dari Kerajaan Inggris memberi sambutan dengan emosi saat meminta dunia memberi hukuman lebih berat pada pelaku perdagangan satwai legal dan tak terkendali.
Sejatinya, salah satu hal penting dalam hak asasi hewan adalah kesejahteraan hewan itu sendiri. Tahun 2001, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) mulai merintis pembuatan standar mengenai kesejahteraan hewan dan secara resmi diperkenalkan kepada negara anggota pada 2004. Kemudian, pada tahun yang sama, OIE menyelenggarakan konferensi internasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran negara anggota dan menjelaskan tentang inisiatif OIE dalam menetapkan standar-standar tersebut.
Budaya masyarakat Indonesia memandang satwa, baik domestik maupun liar, sebagai makhluk yang harus memiliki keuntungan secara langsung pada manusia. Tak heran jika kemudian kita melihat masyarakat Indonesia mengurung burung di sangkar, memakan segala macam satwa liar, dan merasa gengsi naik jika memelihara satwa buas seperti elang, ular, buaya, bahkan harimau. Selain itu, satwa juga hanya dijadikan bagian dari gaya hidup. Tas dan sepatu yang berasal dari kulit ular, kulit buaya, dan kulit satwa liar lainnya berharga mahal di butik-butik elite. Di pihak lain, dengan banyaknya permintaan terhadap kulit-kulit satwa eksotis, perburuan di alam semakin meningkat dan membabi buta. Ini membahayakan kehidupan di alam.
Dikutip dari “PR” (Senin, 15/10/18), Dewan Penasehat Profauna Indonesia, Dr. Herlina Agustin, S.Sos, M.T., mengatakan, hingga saat ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya, masih belum mengeluarkan peraturan baru tentang satwa dan tanaman asli Indonesia yang harus dilindungi karena tekanan pehobi, pemelihara, penangkar, dan pedagang satwa liar di Indonesia.
“Sungguh sebuah kondisi yang memprihatinkan. Satwa liar dalam kurungan cenderung berusia lebih pendek daripada satwa liar yang hidup di habitatnya. Banyak faktor yang membuat mereka lebih cepat mati, antara lain, stres, rentan terhadap penyakit dan makanan yang tak sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Herlina, yang juga dosen di Fikom Unpad ini.
Di Indonesia, Sesuai dengan Amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, dinyatakan bahwa kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan. Yakni, untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Adapun prinsipnya adalah perlakuan hewan secara wajar, alami dan terkendali atau perlindungan hewan dari tindakan semena-mena manusia.
Prinsip Kesejahteraan Hewan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan dasar hewan dan melindungi hewan dari perlakuan manusia yang tidak wajar untuk mewujudkan lima kebebasan hewan yaitu :
- Bebas dari rasa lapar dan haus;
- Bebas dari rasa sakit, cidera dan penyakit;
- Bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan;
- Bebas dari rasa takut dan tertekan; dan
- Bebas mengekspresikan perilaku alaminya
Pelanggaran hak asasi binatang di Indonesia diatur dalam KUHP pasal 302 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Berikut ini beberapa hak asasi binatang yang harus Anda ketahui.
- Hewan peliharaan harus dirawat dengan baik dengan diberi makan teratur, dan diperlakukan dengan baik.
- Hewan membutuhkan perhatian.
- Hewan liar yang ada di sekitar kita juga perlu kita hargai keberadaanya. Jangan sampai mereka punah karena kekejaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Manusia memang mahluk yang sempurna dan merupakan khalifah di muka bumi, jadi tugas kita untuk memelihara, memanfaatkan dan melindungi keberadaan hewan sebagai sesama mahluk ciptaan Tuhan.(M1)***