METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPMB, Praktik Titip Kursi Diancam Sanksi Berat

KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya menindak tegas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Farhan memastikan pihak yang terbukti terlibat dalam kecurangan tersebut akan dijatuhi sanksi berat, termasuk proses pidana.

Farhan menegaskan tidak akan mentoleransi praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi berat hingga pidana kepada pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses penerimaan siswa.

Farhan menekankan, selama proses SPMB berjalan kondusif, pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan berlangsung bersih tanpa praktik curang yang merugikan peserta didik.

“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” tegas Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, terutama di tingkat SD dan SMP, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat merusak pembentukan karakter anak sejak dini.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.

Farhan mengatakan, Pemerintah Kota Bandung telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan DPRD Kota Bandung.

Ia menambahkan, kebijakan penerimaan siswa baru terus disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam aspek teknis pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron memastikan pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” katanya.

BACA JUGA:  Komunitas Pers Melawan Peretasan Media Siber

Menurut Asep, Dinas Pendidikan saat ini juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk kelompok pemerhati pendidikan, guna menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru dalam SPMB, salah satunya pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).

Ia menjelaskan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung tahun ini mencapai sekitar 23 ribu siswa, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Sementara daya tampung SMP negeri hanya berkisar 19 ribu kursi.

Kondisi tersebut membuat sebagian siswa dipastikan akan melanjutkan pendidikan ke SMP swasta. Meski demikian, Pemkot Bandung berupaya mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.

“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” ujarnya.

Asep memastikan seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, hingga prestasi akan diawasi secara ketat guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk modus jual beli kursi.

Selain itu, Pemkot Bandung juga memastikan sistem pembelajaran tetap mengikuti aturan yang berlaku. Hingga tahun 2028, satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift pembelajaran. Adapun kapasitas rombongan belajar ditetapkan maksimal 36 siswa untuk tingkat SMP dan sekitar 28 siswa di jenjang SD. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.