METRUM
Jelajah Komunitas

Bandung Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Sukajadi dan Sukasari, 42 Kios Dibongkar

KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Tim Gabungan kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban kota. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar dilaksanakan di enam titik lokasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Operasi penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) digelar oleh Pemerintah Kota Bandung pada Kamis, 3 Juli 2025, dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Kegiatan diawali dengan apel kesiapsiagaan yang berlangsung di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna No. 40, Kecamatan Sukajadi.

Apel dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi. Sebanyak 350 personel dilibatkan, terdiri dari 200 anggota Satpol PP serta 150 personel gabungan dari berbagai OPD, seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas SDA Bina Marga, DLH, Dishub, Diskominfo, Dinkes, serta didukung aparat Polsek, Koramil, kecamatan, dan kelurahan.

Operasi penertiban difokuskan di enam titik wilayah Kecamatan Sukajadi dan Sukasari, meliputi Jalan Karang Tinggal, Sindang Sirna, Sirna Galih, Sirna Sari, Suka Asih, dan Gegerkalong Lebak Raya. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap PKL di kawasan Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) dan reklame ilegal di Jalan Braga.

Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak 42 bangunan liar berhasil dibongkar menggunakan alat berat. Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan sejumlah barang bukti diamankan. Sedangkan di titik-titik lain seperti Jalan Sirna Sari, Suka Asih, Sindang Sirna, dan Sirna Galih, puluhan bangunan permanen dibongkar tanpa perlawanan dari pemiliknya.

Tak hanya bangunan, PKL yang berjualan di atas trotoar juga ditertibkan. Semua barang bukti kemudian diserahkan ke Bidang PPHD untuk penanganan selanjutnya. Proses penertiban berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.

BACA JUGA:  Kejutan Pembalap Remaja Indonesia Veda Pratama Juara di GP Thailand

Menurut Yayan Ruyandi, kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan dan aktivitas PKL yang mengganggu fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang usaha warga, tetapi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

“Silakan berdagang, tapi jangan mendirikan bangunan permanen. Gunakan roda agar bisa dibongkar pasca berjualan. Trotoar pun jangan ditutup semua karena itu hak pejalan kaki,” jelasnya.

Ia menambahkan, setidaknya sepertiga trotoar harus tetap digunakan oleh pejalan kaki, sedangkan dua pertiganya bisa dimanfaatkan secara bergantian oleh PKL dengan gerobak.

Yayan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk menghambat ekonomi warga, melainkan demi ketertiban bersama dan penggunaan ruang publik yang adil. Penertiban ini akan terus berlanjut ke lima kecamatan lain, yaitu Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage.

“Kalau kita tidak bertindak cepat, penumpukan pelanggaran akan terus terjadi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami menjalankan amanat masyarakat dan perda,” tegasnya.

Penertiban dilakukan berdasarkan prosedur dan hasil koordinasi lintas instansi. Seluruh logistik, alat berat, serta kendaraan teknis termasuk ambulans dari Dinkes telah disiapkan untuk mengantisipasi situasi darurat.

Satpol PP mengajak seluruh warga, terutama pelaku usaha informal, untuk menjaga ketertiban kota. Penertiban ini menjadi bukti bahwa Pemkot Bandung berkomitmen menciptakan ruang publik yang rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.