KOTA BANDUNG (METRUM) – Penataan kawasan perkotaan memang menjadi kebutuhan untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, kebijakan penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pelaku UMKM tidak boleh hanya berorientasi pada pengosongan kawasan. Pemerintah dituntut memastikan para pelaku usaha tetap mampu bertahan dan berkembang setelah dipindahkan.
Pengamat kebijakan publik, Radea Respati, menilai praktik relokasi yang selama ini dilakukan masih kerap berhenti pada aspek administratif dan fisik semata. Banyak pedagang dipindahkan dari lokasi lama tanpa disertai strategi yang memadai untuk menjaga akses terhadap pelanggan maupun keberlangsungan usaha mereka.
Dampaknya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet secara drastis, kehilangan pelanggan tetap, hingga akhirnya menutup usaha setelah menempati lokasi baru yang dinilai kurang strategis.
Menurut Radea, keberhasilan relokasi seharusnya tidak diukur dari bersih atau kosongnya kawasan yang ditertibkan, melainkan dari kemampuan para pedagang untuk tetap beroperasi dan memperoleh penghasilan setelah direlokasi.
Salah satu langkah yang dinilai sederhana namun efektif adalah mewajibkan pemasangan papan informasi di lokasi lama. Papan tersebut memuat informasi lokasi baru pedagang, nomor kontak, hingga akun media sosial sehingga pelanggan lama tetap dapat menemukan mereka.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong memanfaatkan kanal digital dan media sosial resmi untuk membantu mempromosikan lokasi baru para pedagang. Dengan demikian, relokasi tidak hanya menjadi proses pemindahan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Radea juga mengkritisi pola penanganan yang kerap berakhir pada pemberian uang kompensasi kepada pedagang, kemudian dipublikasikan sebagai bentuk keberhasilan program penataan. Menurutnya, pendekatan tersebut hanya menyelesaikan persoalan di permukaan dan tidak menyentuh akar masalah yang dihadapi pelaku usaha.
Ia menegaskan kebutuhan utama PKL dan UMKM bukan sekadar bantuan finansial sesaat, melainkan kepastian tempat usaha, keberlanjutan pelanggan, akses pasar yang memadai, serta pendampingan setelah relokasi dilakukan.
Karena itu, pemerintah perlu memiliki standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi, mulai dari sosialisasi, penyediaan lokasi pengganti yang layak, promosi lokasi baru, hingga evaluasi dampak ekonomi pasca-relokasi.
“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” tegas Radea.
Dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi, penataan kota diyakini dapat berjalan tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian perkotaan. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.