METRUM
Jelajah Komunitas

Cegah Bencana, Pemkot Bandung Siap Terapkan Edaran Gubernur soal Izin Perumahan

KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung penuh kebijakan Gubernur terkait dengan Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Pemerintah Kota Bandung menyatakan siap menjalankan seluruh arahan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara izin perumahan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas terjadinya banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Bandung Raya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai penghentian sementara izin perumahan merupakan langkah penting untuk memperkuat mitigasi bencana sekaligus memastikan setiap pembangunan sesuai dengan daya dukung lingkungan.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, memperketat pengawasan teknis, serta memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tata ruang maupun aturan dalam edaran gubernur.

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegasnya.

Farhan juga menyampaikan bahwa upaya mitigasi bencana membutuhkan kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih efektif. Ia berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan. (M1)***

komentar

BACA JUGA:  Ema Tegaskan Tidak Ada Negosiasi dengan Pelanggar Ketertiban!

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.