Disdukcapil Kota Bandung Verifikasi Data SPMB, Pastikan Tak Ada Manipulasi Domisili
KOTA BANDUNG (METRUM) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memastikan setiap dugaan ketidaksesuaian data kependudukan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, mengatakan pihaknya memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB. Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci untuk menjamin seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang adil.
“Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Selasa (30/6/2026).
Tatang menegaskan, munculnya sejumlah temuan selama proses SPMB justru menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan verifikasi berjalan efektif. Pemkot Bandung berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi ketidaksesuaian secara objektif agar hak peserta didik yang memenuhi syarat tetap terlindungi.
Ia menjelaskan, Disdukcapil menjalankan pelayanan administrasi kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan melalui proses verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diajukan masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi data yang tidak sesuai, Disdukcapil memiliki kewenangan melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, Disdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap data yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB.
Menurut Tatang, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan keabsahan data kependudukan yang menjadi dasar berbagai layanan publik, termasuk proses penerimaan murid baru.
“Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangan Disdukcapil terbatas pada penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sementara pemeriksaan faktual terkait fungsi bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha menjadi kewenangan instansi teknis lainnya. Karena itu, proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasilnya menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika hasil verifikasi menemukan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, tindak lanjut akan dilakukan oleh instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memberikan data kependudukan yang benar dan akurat karena setiap informasi yang disampaikan menjadi dasar pelayanan publik sekaligus memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.
“Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan,” tutup Tatang. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.