METRUM
Jelajah Komunitas

Dorong Perda Pesantren, DPRD Kota Bandung Tinjau Sejarah dan Kebutuhan Lintas Sektor

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pansus 8 DPRD Kota Bandung yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, menggelar ekspose bersama tim penyusun naskah akademik. Ketua Pansus 8, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menelusuri filosofi dan latar belakang historis yang melandasi pentingnya raperda ini.

“Dari hasil pembahasan dengan tim akademik, kita melihat perlunya perda ini untuk memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap eksistensi pesantren,” ujarnya.

Menurut Aa, pesantren adalah institusi pendidikan tertua di Indonesia yang telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa dan melahirkan tokoh-tokoh penting, mulai dari ulama hingga politisi, pengusaha, dan pejabat publik.

Aa juga menyoroti peran pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa, mulai dari mengusir penjajah hingga memerdekakan Indonesia. Karena itu, kehadiran negara melalui regulasi seperti perda dianggap penting sebagai bentuk dukungan nyata.

Selain rekognisi, raperda ini juga bertujuan memberikan afirmasi berupa bantuan konkret kepada pesantren. Pansus 8 telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon, daerah dengan jumlah pesantren terbanyak – sebanyak 884 pesantren. Dari kunjungan itu, ditemukan adanya standar dari Kemenag seperti keharusan memiliki minimal 15 santri mukim agar dapat dikategorikan sebagai pesantren, serta kejelasan kompetensi para pengajarnya.

Tak hanya Cirebon, pansus juga melakukan studi banding ke Tangerang dan berencana melanjutkan ke wilayah Jawa Tengah guna menyerap referensi tambahan.

Langkah berikutnya adalah mengundang berbagai pihak seperti MUI, perwakilan pondok pesantren di Kota Bandung, serta forum pondok pesantren untuk menjaring masukan langsung dari pelaku lapangan. Selain forum diskusi, pansus juga akan melakukan studi lapangan ke lima pondok pesantren di Bandung, antara lain Nurul Iman (Cibaduyut), Ponpes Persis (Pajagalan), Ponpes Muhammadiyah Samsul Ulum (Ujungberung), Ponpes Sukamiskin (Arcamanik), dan Ponpes Universal (Cibiru), guna memahami nilai-nilai kearifan lokal dan keragaman yang ada.

BACA JUGA:  Waspada! Curah Hujan Tinggi Diprediksi Terjadi Hingga Sepekan ke Depan

Setelah perda disahkan, akan disusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis dan operasional. “Dengan adanya perda dan perwal, kehadiran negara akan lebih konkret dalam mendukung penyelenggaraan pesantren,” kata Aa.

Ia berharap, ke depan bantuan terhadap pesantren tidak lagi terbatas pada hibah dari Bagian Kesra. Melalui perda ini, bantuan bisa melibatkan dinas-dinas lain sesuai kebutuhan – misalnya Dinkes jika dibutuhkan klinik, Dinas PUPR untuk bangunan asrama, atau DLH untuk kebersihan lingkungan. Dengan begitu, dukungan terhadap pesantren bisa lebih menyeluruh dan lintas sektor. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.