METRUM
Jelajah Komunitas

DPRD Kota Bandung Sempurnakan Aturan Ketertiban Umum, Asep Robin Tekankan Peran Strategis Satpol PP

KOTA BANDUNG (METRUM) – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.

Anggota Pansus 12, Asep Robin, menyebut Raperda ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, menyesuaikan dengan dinamika sosial dan perkembangan kehidupan masyarakat Kota Bandung yang semakin kompleks.

“Ketertiban umum adalah manifestasi dari keadaan damai dan rasa aman yang dijamin oleh keamanan kolektif sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Jika ketertiban tercapai, maka ketenteraman bisa diwujudkan ketika pemerintah daerah hadir melalui Satpol PP untuk menjaga keteraturan hidup bersama,” ujar Asep, politisi Partai Gerindra, Senin (3/11/2025).

Ia menilai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik. Melalui penegakan perda, Satpol PP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan ketertiban umum.

Mantan jurnalis ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia, agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan lembaga lain.

“Raperda ini harus disusun secara jelas dan tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa perlindungan masyarakat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani berbagai bentuk pelanggaran terhadap ketertiban umum, termasuk aspek moralitas yang diatur melalui regulasi,” pungkasnya. (M1)***

komentar

BACA JUGA:  Siti Marfu’ah Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Lewat Proses PAW

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.