Dugaan Siswa Dikeluarkan dari Sekolah, DPRD Kabupaten Bandung Didesak Bergerak Lindungi Hak Pendidikan Anak
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Dugaan dikeluarkannya seorang siswa SD Negeri Sukamenak Indah 02, Arya Alfa Rizki, memantik sorotan terhadap pelaksanaan pengawasan pendidikan di Kabupaten Bandung. Kasus yang telah menjadi perbincangan publik ini memunculkan tuntutan agar DPRD Kabupaten Bandung tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi juga mengambil langkah proaktif sesuai fungsi pengawasannya.
Di tengah derasnya arus informasi di era digital, persoalan yang menyangkut hak anak atas pendidikan dinilai tidak bisa diperlakukan sebagai kasus administratif semata. Ketika isu sudah mencuat ke ruang publik, DPRD, khususnya Komisi D yang membidangi pendidikan, didorong segera meminta penjelasan kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Cecep Suhendar, sebelumnya menyampaikan bahwa orang tua siswa dipersilakan mengajukan surat pengaduan resmi kepada Komisi D agar persoalan tersebut dapat dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD.
“Silakan orang tua siswa membuat surat yang ditujukan kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Nanti akan kami pelajari dan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujar Cecep Suhendar, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan itu kemudian memunculkan perdebatan. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah lembaga legislatif cukup menunggu laporan masyarakat, sementara isu yang menyangkut hak pendidikan seorang anak telah menjadi perhatian publik.
Banyak pihak menilai DPRD memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi berjalan. Pengawasan dapat dimulai dengan mengumpulkan informasi, memanggil pihak terkait untuk klarifikasi, serta memastikan setiap penanganan dilakukan sesuai aturan dan prinsip perlindungan hak anak.
Persoalan ini juga dipandang lebih luas daripada sengketa antara sekolah dan orang tua. Yang dipertaruhkan adalah jaminan bahwa setiap anak memperoleh akses pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Transparansi proses penanganan, klarifikasi fakta, dan kepastian perlindungan hak siswa menjadi hal yang dinilai penting agar tidak ada anak kehilangan hak pendidikannya apabila dugaan tersebut terbukti, ataupun agar informasi yang beredar dapat diluruskan apabila faktanya berbeda.
Di era keterbukaan informasi, kecepatan merespons isu publik menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga pengawas. DPRD Kabupaten Bandung diharapkan memastikan setiap dugaan pelanggaran hak pendidikan ditangani secara objektif, adil, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.