METRUM
Jelajah Komunitas

Indonesia Pengguna Perangkat Lunak Bajakan Tertinggi di Asia Pasifik

MARAKNYA penggunaan software (perangkat lunak) bajakan atau tidak berlisensi untuk kebutuhan bisnis maupun perorangan semakin mengkhawatirkan. Hal ini pasti membuat kamu lebih berhati-hati saat membeli barang-barang maupun perangkat lunak (software) dengan memastikan keaslian dari barang atau perangkat lunak tersebut.

Jika kita melihat data dari BSA I The Software Alliance (BSA) pada 2017, ternyata 83 persen software yang beredar di Indonesia adalah bajakan. Sementara di kawasan Asia Pasifik, rata-rata penggunaan software tidak berlisensi adalah 57 persen.

“Di kawasan Asia Pasifik, rata-rata penggunaan software tidak berlisensi adalah 57 persen, sementara di Indonesia persentasenya mencapai 83 persen. Ini tinggi sekali, bahkan termasuk yang tertinggi di dunia,” kata Senior Director BSA, Tarun Sawney, Selasa (18/3/2019) lalu, seperti dikutip dari Antaranews.com

Meskipun penggunaan software berlisensi tidak menjamin 100 persen sebuah perangkat akan terbebas dari serangan siber, setidaknya software berlinsensi akan menjadi benteng pertama yang melindungi aset perusahaan.

Namun jika kamu menggunakan software yang tidak berlisensi atau bajakan maka bisa meningkatkan potensi serangan siber yang dapat merusak berbagai file penting maupun pencurian data personal. 

Jangan gunakan perangkat lunak bajakan/tribunnews.com

Tak menutup kemungkinan saat kamu berbelanja ada saja barang yang terlihat asli tapi ternyata palsu, tapi ada juga yang bilang barang bajakan. Ternyata seringkali masyarakat atau konsumen menganggap barang palsu dan bajakan adalah hal yang sama. Padahal dua kategori ini memiliki perbedaan yang mendasar. Yuk kita telusuri perbedaannya:

Palsu = tiruan barang asli. Bajakan = penggandaan ilegal

Barang palsu (counterfeit) mengacu pada tiruan barang asli yang dibuat tanpa izin, sementara bajakan merupakan tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersil, biasanya bajakan terjadi pada konten video, musik dan perangkat lunak. Misalnya dengan menginstalasi software di banyak komputer sekaligus, melebihi yang seharusnya, dalam lisensi pemakaian.

Palsu ada istilah KW. Bajakan sulit dikategorikan

Barang counterfeit biasanya ada sebutan atau istilah ‘KW’ 1, 2 atau 3 (untuk menunjukkan tingkat kemiripan dengan produk asli). Namun pada perangkat lunak (software) bajakan tidak ada istilah atau sebutan lain karena hampir sama dan ini sulit dideteksi.

Beda Penerapan Hukumnya

Pelanggaran berupa barang palsu (counterfeit) akan dihadapkan pada regulasi soal pemakaian merek, sementara pembajakan dikenai undang-undang hak cipta. Sebenarnya di Indonesia sudah ada ancaman denda 4 miliar dan penjara 10 tahun untuk pelaku pembajakan (dalam UU No. 28 Tahun 2014), tapi sayangnya masih sulit diimplementasikan dikalangan dunia perdagangan maupun pelaku pembajakan.

Pasalnya hingga saat ini, selain dalam bentuk cakram keras, pembajakan marak terjadi lewat platform distribusi online yang juga dijadikan sarana menyalurkan software resmi. Hingga saat ini pemerintah juga mengaku masih kesulitan mengontrol perusahaan-perusahaan yang menggunakan perangkat lunak bajakan atau tidak berlisensi.  

Untuk itu, BSA meluncurkan kampanye “Legalize and Protect” di beberapa negara di Asean, termasuk Indonesia. Tujuan dari kampanye ini adalah untuk menjangkau para pemimpin bisnis dengan pesan mengenai manfaat penggunaan software legal secara hukum, produktivitas, dan keamanan.

Diharapkan hasil dari kampanye ini nantinya dapat mendorong ribuan perusahaan untuk melegalkan berbagai asetnya, dari software ilegal yang tidak aman menjadi aset software berlisensi. (Vey si Sendal Jepit)***  

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.