METRUM
Jelajah Komunitas

Jurnalis dan Kekerasan Berbasis Gender Online

DALAM rangkaian HUT ke-27 tahun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar sejumlah kegiatan virtual mulai dari 2-7 Agustus 2021. Pada Selasa (3/8/2021), AJI membuka diskusi publik bertajuk “Mengenali dan Melawan Kekerasan Berbasis Gender Online”.

HUT AJI ke-27 tahun kali ini mengusung tema “Bersama Publik Mengawal Demokrasi”. Diskusi hari kedua (3/8) membahas KBGO yang tejadi pada masyarakat dan media terutama jurnalis. Kekerasan gender ranah siber ini pun menyerang para jurnalis. Tak jarang pula ditemukan di pemberitaan media online.

Jurnalis mempunyai dua sisi, yakni sebagai korban atau sebagai pelaku kekerasan berbasis gender. Menurut Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Widia Primastika menjelaskan, bahwa salah satu jenis KBGO yang menyerang jurnalis yaitu Sexting atau obrolan teks bernuansa seks. Widia berkata bahwa kebanyakan korban dialami oleh jurnalis perempuan, baik dari narasumber atau teman sesama jurnalis. Serta ketidaktahuan korban dalam cara mengamankan video intim yang terlanjur dipegang pelaku yang seringkali memberi ancaman.

“Itu yang terjadi bahwa ketimpangan, ada ketimpangan relasi kuasa yang membuat korban takut untuk menolak ketika diminta video intim. Tapi, ketika korban ingin menghentikan itu, ia tidak bisa karena takut video itu sudah dipegang sama pelaku,” jelas Widia dalam diskusi virtual.

Widia menambahkan jurnalis perempuan rentan mendapatkan pelecehan secara doxing oleh pihak yang tidak suka dengan pemberitaan yang ditulis. Kendati demikian, Widia menyarankan pihak yang tersinggung untuk mengurusnya kepada Dewan Pers bukan secara doxing.

Selain itu, ada juga jurnalis yang melakukan tindakan KBGO. Menyinggung kabar yang ramai dibahas yakni tentang seorang reporter media online yang menulis pemberitaan mengenai atlet perempuan dibumbui dengan muatan seksis. Walaupun bukan yang pertama kali, hal ini jelas melanggar kode etik jurnalistik.

BACA JUGA:  Ayah Punya Peran Penting Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Adapun AJI menghadirkan Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya berkata semua hal berkaitan pemberitaan ada aturan etika. Sehingga tidak serta-merta diberitakan yang justru menimbulkan persoalan baru.

Dewan pers jelas melarang pemberitaan konteks eksploitasi dan pemberitaan terkait dengan perempuan.

“Betul, kasus-kasus pemberitaan yang muncul seperti di atas tadi adalah kasus yang delik aduan. Jadi, ketika kasus itu muncul dalam pemberitaan, kemudian yang meresahkan pun tadi diberitakan tidak nyaman. Sepakat dengan apa yang disampaikan Widia bahwa silakan melakukan pelaporan kepada Dewan Pers,” ujar Agung.

Agung menjelaskan mekanisme pelaporan, seperti menyampaikan kepada media, lalu meminta hak jawab. Ia sepakat dengan pembicara lainnya, seperti perwakilan dari SAFEnet Ellen Kusuma dan LBH APIK Tuani Sondang Rejeki Marpaung bahwa perlu diperhatikan juga psikologis korban dan butuh pendampingan dalam menyampaikan narasi laporan. (Ana Siti Ghania/JT)***

komentar

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.