TANDA Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Awalnya, pelat nomor punya warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Melansir dari laman Kompas.com “Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya, Kamis (12/8/2021).
Taslim mengatakan, jika pelat nomor mempunyai warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.
Penggantian warna pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan yang sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ketentuan warna baru pelat nomor ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Meski aturan sudah berlaku, namun belum dalam penerapannya. Sebenarnya aturan ini berlaku pada 5 Mei 2021 tapi masih ditunda untuk mempersiapkan proses dan kesiapan materialnya. Korlantas Polri memperkirakan implementasi pelat nomor baru ini baru akan diberlakukan tahun depan. (Rivanka Haekal R/JT)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.