METRUM
Jelajah Komunitas

Pemakaman Gratis di Kota Bandung, DPRD Dorong Sosialisasi dan Pengawasan

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemakaman gratis bagi seluruh warga. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira, menyampaikan bahwa dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung, hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong.

“Kebutuhan lahan pemakaman di Kota Bandung mencapai 1 hingga 4 hektare per tahun, dengan angka kematian harian berkisar antara 18 hingga 23 orang,” ujar Rita dalam program siaran bersama Radio PRFM dan Radio Sonata pada Selasa, 25 Februari 2025.

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, khususnya di TPU yang telah penuh, Pemkot Bandung menerapkan sistem pemakaman tumpang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu, TPU baru di Cidadap juga telah dibuka untuk memenuhi kebutuhan warga.

Rita menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman di Kota Bandung diberikan secara gratis.

“Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua layanan mulai dari pengadaan lahan, penggalian, hingga pengantaran jenazah tidak dikenakan biaya,” jelasnya.

Namun, ia mengakui masih ada oknum yang memanfaatkan kondisi ini dengan menarik biaya dari keluarga jenazah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan praktik pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi agar bisa ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Ruang Diciptabintar Kota Bandung, Deni Pathudin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap TPU seperti Rancacili, Nagrog, dan Cikadut.

“Kami telah memetakan sisa lahan yang tersedia dan memperkirakan daya tampung pemakaman. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi ‘Ziarah Rindu’ untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi makam,” ungkap Deni.

BACA JUGA:  Akun Twitter Tokoh-Tokoh Penting Tersapu Gelombang Peretasan

Aplikasi ini akan diintegrasikan dengan sistem kependudukan agar data kematian dapat tercatat secara otomatis dan lebih akurat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pemakaman gratis.

“Kami akan mengawal implementasi Perda ini dan memastikan tidak ada lagi pungutan liar. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, menambahkan bahwa Pemkot Bandung harus hadir dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk urusan pemakaman.

“Pemerintah harus hadir dari kelahiran hingga pemakaman. Kami akan memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan sehingga layanan pemakaman gratis bisa diakses oleh seluruh warga,” pungkasnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.