PKL Kiaracondong Sepakat Atur Jam Operasional, Farhan: Penertiban Tanpa Kekerasan
KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, tidak akan menempuh cara penggusuran dalam penataan PKL. Semua langkah dilakukan melalui kesepakatan yang dijunjung sebagai komitmen bersama.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penggusuran terhadap para pedagang kaki lima (PKL). Hal itu ia sampaikan saat meninjau kondisi di Stasiun Utara Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa, 25 November 2025.
“Tidak mungkin ada penggusuran. Kita semua ini saudara. Kalau ada yang bilang macet, ya itu karena ulah kita sendiri. Jadi penataan bukan dengan kekerasan, tapi dengan saling menyadarkan,” ujarnya.
Farhan menilai PKL merupakan bagian penting dari roda perekonomian kota. Meski begitu, ia menekankan bahwa aktivitas berdagang harus tetap berada dalam aturan yang disepakati agar lingkungan tetap tertib dan enak dipandang.
Untuk itu, Pemkot Bandung bersama para PKL Pasar Kiaracondong telah bersepakat mengatur jam operasional berdagang mulai pukul 22.00–07.00 WIB, dengan tambahan waktu hingga 07.30 WIB untuk membersihkan area. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani 9 perwakilan PKL, Satgas, dan aparat kewilayahan.
Terdapat enam butir kesepakatan, mulai dari aturan jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, hingga hak Satgas menindak pelanggaran sesuai ketentuan. Kesepakatan ini mulai diberlakukan sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala.
“Kalau melanggar, yang dilanggar bukan aturan, tapi janji sesama saudara. Itu justru punya konsekuensi moral lebih berat,” tegas Farhan.
Perwakilan PKL, Sutarman, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia mengatakan aturan baru ini lebih manusiawi dan tetap memberi ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah.
“Bagus sekali. Tidak ada kendala. Jam 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan. Yang penting kami tetap bisa makan sehari-hari. Ini cara baru yang lebih baik,” ujarnya.
Lurah Kebon Jayanti, Wiwin Haryani, menambahkan bahwa pihak kewilayahan telah menjalankan sejumlah langkah menindaklanjuti arahan Wali Kota, mulai dari menggelar beberapa kali musyawarah dengan PKL hingga menerbitkan SK Satgas PKL Pasar Kiaracondong. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.