METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkot Bandung Buka Seleksi Pimpinan Baznas 2026–2031, Warga Berkompeten Diundang Mendaftar

KOTA BANDUNG (METRUM) – Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Bandung Periode 2026-2031 (selanjutnya disebut Tim Seleksi), resmi membuka rangkaian tahapan seleksi untuk memilih calon pimpinan Baznas periode 2026–2031.

Seleksi ini bertujuan melahirkan pemimpin yang profesional, amanah, inovatif, dan mampu memperkuat pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di Kota Bandung.

Ketua Tim Seleksi, Asep C. Cahyadi, menjelaskan bahwa proses seleksi tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 dan dirancang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip good governance.

“Kami memastikan calon pimpinan Baznas memiliki pemahaman fiqih zakat, kemampuan manajerial, integritas tinggi, komitmen pada pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan, serta mampu berkolaborasi dengan Pemkot dan para pemangku kepentingan. Mereka juga harus memiliki wawasan kebangsaan dan moderasi beragama sesuai amanat regulasi,” ujarnya.

Tahapan seleksi meliputi tiga proses: seleksi administrasi, tes kompetensi dasar berbasis CAT dan penulisan makalah, serta wawancara. Pendaftaran berlangsung pada 25 November 2025 hingga 12 Januari 2026.

Seleksi ini memberikan kesempatan luas bagi warga Kota Bandung yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia minimal 40 tahun, kompeten dalam bidang pengelolaan zakat, tidak aktif dalam partai politik, bersedia bekerja penuh waktu, dan memiliki visi serta program untuk Baznas.

Persyaratan dokumen termasuk KTP, surat sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, pernyataan nonpolitik, hingga pas foto terbaru.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung, Nasrulloh Jamaluddin, menegaskan panitia telah siap bekerja. Pendaftaran dilakukan secara online, dan peserta wajib membuat akun untuk mengunggah seluruh persyaratan.

“Link pendaftaran sudah tersedia dan segera dibuka setelah kelengkapan administrasi final. Semua proses dilakukan melalui sistem online,” jelasnya.

BACA JUGA:  Anak Muda Punya Peran Penting Masifkan Zakat Lewat Medsos

Nasrulloh mengajak putra-putri terbaik Kota Bandung untuk ikut serta dalam seleksi ini.

“Kami mengundang warga yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendaftar sebagai calon pimpinan Baznas periode 2026–2031,” ujarnya.

Di dalam pengumuman seleksi, Pemkot Bandung juga merinci daftar persyaratan dasar dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Persyaratan Dasar
1.    Warga Negara Indonesia Ber-KTP Kota Bandung;
2.    Beragama Islam;
3.    Bertakwa kepada Allah SWT;
4.    Berakhlak mulia;
5.    Berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar;
6.    Sehat Jasmani Rohani;
7.    Tidak menjadi anggota partai politik;
8.    Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
9.    Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
10.    Memiliki Visi, Misi, dan Program Kerja;
11.    Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
12.    Bersedia tidak menduduki jabatan pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13.    Berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat;
14.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
15.    Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
16.    Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam;
17.    Jika berasal dari Aparatur Sipil Negara/ASN dan terpilih maka harus berhenti sementara dari ASN;
18.    Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan Baznas Kota Bandung selama 2 (dua) kali berturut-turut;
19.    Bukan panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.

Persyaratan Dokumen
1.    Surat Permohonan;
2.    Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu;
3.    Kartu Tanda Penduduk/KTP;
4.    Daftar Riwayat Hidup;
5.    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RS pemerintah;
6.    Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS pemerintah atau Badan Narkotika Nasional setempat;
7.    Surat Pernyataan bukan Anggota Partai Politik;
8.    Surat Keterangan Pimpinan Parpol jika sebelumnya terdaftar;
9.    Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;
10.    Surat Pernyataan tidak rangkap jabatan di pengelola zakat lain;
11.    Surat Pernyataan bersedia mundur di pengelola zakat lain;
12.    Surat Pernyataan bersedia mundur dari ASN jika terpilih;
13.    Pas Foto Peserta berwarna terbaru (Uk. 4×6 Latar Merah). (M1)***

BACA JUGA:  Unisba Bantu Pesantren Kelola Zakat

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.