METRUM
Jelajah Komunitas

Satpol PP Bongkar 645 Bangunan Liar di Bandung, Penertiban Berlanjut ke Sejumlah Kawasan Strategis

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota Bandung terus mengintensifkan penataan ruang publik melalui operasi penertiban bangunan liar di berbagai wilayah. Hingga awal Agustus 2026, sebanyak 645 bangunan liar berhasil dibongkar dalam operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Dari total tersebut, 193 bangunan liar ditertibkan langsung oleh Satpol PP Kota Bandung di sejumlah titik, di antaranya Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemkot di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.

Sementara itu, operasi terpadu bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat berhasil menertibkan 452 bangunan liar, terdiri atas 300 bangunan di sepanjang Jalan Pasirkoja serta 152 bangunan liar dan sarana pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan setiap kegiatan penertiban selalu diawali dengan koordinasi bersama unsur kewilayahan guna meminimalkan dampak sosial dan memastikan pelaksanaan berjalan aman.

“Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Sukma, penolakan dari sebagian warga tetap ditemui di lapangan. Namun, kondisi tersebut tidak sampai menghambat jalannya operasi karena mayoritas pemilik bangunan telah memahami bahwa bangunan yang mereka dirikan melanggar ketentuan.

“Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan,” katanya.

BACA JUGA:  Diskop UKM Pastikan 140 PKL Terdata di Alun-alun Berangsur Pindah ke Basemen

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, aktivitas ekonomi harus dilakukan di lokasi yang sesuai dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum maupun ruang publik.

“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Sukma.

Satpol PP juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ketertiban kota dengan melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi LAPOR!. Seluruh laporan terkait bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun pelanggaran lainnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ke depan, Satpol PP Kota Bandung akan melanjutkan operasi penataan di sejumlah kawasan prioritas. Beberapa lokasi yang telah masuk agenda penertiban pada Agustus 2026 meliputi Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur. Pelaksanaan kegiatan akan disesuaikan dengan arahan pimpinan serta agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.