Simonik: Inovasi Pemkot Bandung untuk Keterbukaan Informasi Publik
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengadakan Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Krisna Beach Hotel, Pangandaran, pada 12-14 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi serta pemahaman terkait transparansi informasi, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Aplikasi Permohonan Informasi Publik (Simonik). Dengan demikian, akses masyarakat terhadap informasi di era digital dapat semakin diperluas.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Darto, menekankan bahwa informasi yang dikelola dengan baik merupakan aset berharga bagi pemerintah dan masyarakat.
“Informasi yang transparan dan akurat tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat,” ujarnya saat membuka acara pada Rabu, 12 Februari 2025.
Darto juga mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional mengalami kenaikan pada 2024 menjadi 75,65. Jawa Barat sendiri menempati posisi pertama dalam kategori “Baik” setelah skornya meningkat dari 84,43 menjadi 85,22, berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat.
“Pola interaksi antara pemerintah dan masyarakat telah berubah. Kini, publik menginginkan transparansi, komunikasi dua arah, serta akses informasi yang cepat dan akuntabel,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan informasi, Pemkot Bandung meluncurkan aplikasi Simonik pada September 2023. Platform digital ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi secara online dengan sistem yang lebih cepat dan terdokumentasi.
Sejak peluncurannya, jumlah permohonan informasi publik melalui Simonik mengalami lonjakan signifikan. Jika pada 2022 hanya terdapat 20 permohonan, maka pada 2024 jumlahnya meningkat drastis menjadi 327.
“Setiap permohonan informasi mencerminkan harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, layanan publik harus diberikan secara transparan, cepat, dan akurat,” kata Darto.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Bandung terus berinovasi dalam layanan berbasis digital untuk mendukung konsep Full Paperless Service, layanan berbasis sistem (full online by system), serta No Contact Body dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 77 Admin Simonik dari berbagai OPD, kewilayahan, BLUD, dan BUMD di Kota Bandung.
“Komitmen kita adalah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam keterbukaan informasi,” ujarnya.
Selama rapat koordinasi ini, peserta mendapatkan materi dari Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, yang membahas keterbukaan informasi di era digital. Selain itu, Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi, juga memberikan panduan terkait layanan informasi publik. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.