METRUM
Jelajah Komunitas

SPMB Kota Bandung 2026 Dimulai, Disdik Tegaskan Seleksi Transparan dan Bebas Praktik Titipan

KOTA BANDUNG (METRUM) – Penerimaan murid baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai. Tahap pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mencakup jalur Afirmasi dan Prestasi dibuka pada 8–12 Juni 2026 dan dilaksanakan secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai menjalankan rangkaian SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dengan membuka proses pendataan dan pembuatan akun secara daring. Seluruh tahapan dilakukan melalui laman resmi SPMB Kota Bandung untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Pendataan calon murid baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berlangsung sejak 11 Mei hingga 5 Juni 2026. Pada tahap ini, peserta diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran dan menyelesaikan proses konfirmasi melalui sistem daring.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa SPMB 2026 dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan tahap kedua dibuka untuk jalur domisili dan mutasi.

“Orang tua dan calon murid diharapkan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah proses pembuatan akun dan pengisian data selesai, kini pendaftaran tahap pertama dibuka untuk jalur afirmasi dan prestasi,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Asep, Pemerintah Kota Bandung berupaya menghadirkan layanan SPMB yang terintegrasi dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial Kota Bandung.

Selain integrasi data, layanan konsultasi juga disediakan secara langsung di kantor Disdik maupun melalui kanal digital seperti fitur chatbox dan media sosial resmi.

Untuk jalur afirmasi, kuota penerimaan ditetapkan sebesar 15 persen untuk jenjang SD dan 30 persen untuk SMP. Kuota tersebut mencakup jalur penempatan, non-penempatan, serta alokasi khusus bagi murid berkebutuhan khusus. Calon peserta diwajibkan berdomisili di Kota Bandung dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5.

BACA JUGA:  Pengadilan Tinggi Kurangi Vonis Hukuman, Romahurmuziy Segera Bebas?

Sementara itu, calon murid berkebutuhan khusus wajib melampirkan surat rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Disdik Kota Bandung. Dokumen pendukung dari psikolog, dokter, terapis, atau tenaga profesional lainnya juga dapat disertakan saat proses verifikasi.

Pada jalur prestasi, Disdik menyediakan kuota sebesar 25 persen yang terbagi menjadi 15 persen untuk prestasi akademik dan 10 persen untuk prestasi non-akademik. Jalur akademik mempertimbangkan nilai rapor kelas 4 hingga kelas 6 semester pertama, surat keterangan peringkat, serta sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Sedangkan jalur prestasi non-akademik mensyaratkan sertifikat atau piagam penghargaan yang diterbitkan dalam rentang 1 Juli 2023 hingga 30 April 2026 dengan capaian minimal tingkat kota.

Asep menegaskan, peserta yang belum lolos pada jalur prestasi masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua melalui jalur domisili, dengan syarat Kartu Keluarga telah terbit minimal satu tahun.

Hal serupa juga berlaku bagi pendaftar jalur afirmasi. Jika tidak diterima di sekolah tujuan, mereka tetap dapat mengikuti proses pemenuhan kuota di sekolah lain yang masih memiliki daya tampung pada jalur tersebut.

“Bagi peserta kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), kami memastikan mereka tetap mendapatkan akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” katanya.

Disdik Kota Bandung juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk mengikuti proses SPMB secara jujur dan berintegritas. Orang tua diminta waspada terhadap praktik percaloan, gratifikasi, pungutan liar, maupun pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan peserta ke sekolah tertentu.

“Saya tegaskan, jika ada oknum yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan di sekolah tertentu, segera laporkan dengan bukti yang jelas. Sesuai arahan Wali Kota Bandung, siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas Asep.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Siswa SMP, Disdik Kota Bandung Turunkan Satgas PPKSP

Ia menambahkan, pendaftaran tahap pertama merupakan proses pemilihan sekolah tujuan. Setelah memilih sekolah, peserta wajib melakukan konfirmasi pendaftaran agar dapat diverifikasi oleh sekolah yang dituju.

Selanjutnya, hasil seleksi sementara akan ditampilkan melalui sistem dan terus bergerak mengikuti proses validasi serta verifikasi data. Hasil akhir baru akan diumumkan sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.