Tinjau Eks TPA Jelekong, Farhan Usul Bangun Akses Baru dari Km 151
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendorong optimalisasi TPA Jelekong sebagai solusi strategis untuk menangani persoalan sampah di kawasan Bandung Raya. Ia menilai lahan telah tersedia, namun pembangunan akses jalan menuju lokasi tersebut perlu segera diperjuangkan agar pengembangannya dapat direalisasikan.
Farhan, mendorong percepatan pemanfaatan lahan Eks TPA Jelekong dengan membuka peluang kolaborasi investasi dan pembangunan akses jalan menuju kawasan tersebut.
“Lahannya ada, memang aksesnya mesti diperjuangkan. Harus diperjuangkan. Kalau diizinkan, saya akan kumpulkan beberapa teman untuk diskusi, mencari pelaku usaha yang bisa bantu kita berinvestasi ke sini,” kata Farhan, Sabtu, 28 Februari 2026.
Pernyataan itu disampaikan Farhan saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau lahan Eks TPA Jelekong di Kabupaten Bandung.
Farhan menjelaskan, skema pembiayaan untuk pengembangan kawasan sebenarnya sudah tersedia melalui konsep pendanaan tertentu. Namun, realisasinya harus dibarengi pembangunan infrastruktur dasar, terutama akses jalan menuju lokasi.
Ia bahkan mengusulkan opsi kerja sama anggaran antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membangun akses baru dari Kilometer 151 langsung ke kawasan TPA Jelekong.
“Kalau kita patungan bikin jalan akses masuk ke sini, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pasti sama-sama untung. Benefit-nya jelas ada,” ujarnya.
Farhan juga mengungkapkan besarnya tantangan pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya. Produksi sampah Kota Bandung mencapai sekitar 1.500 ton per hari, sementara Kabupaten Bandung sekitar 1.800 ton per hari. Artinya, kedua daerah tersebut menghasilkan hampir 3.300 ton sampah setiap hari, dengan sekitar 80 persen masih dikelola menggunakan sistem open dumping.
“Kalau kita serius di sini, ini bisa jadi solusi bersama. Tapi memang harus didalami, tidak sesederhana itu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa pembangunan akses jalan pada dasarnya menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu menyiapkan desain teknis serta proses pembebasan lahan.
“Kalau akses masuk ditugaskan ke Menteri PU untuk mendorong pembangunannya. Yang diperlukan nanti desain dan pembebasan tanahnya. Kalau pembangunan fisiknya, saya rasa tidak ada masalah,” ujar Hanif. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.