#1ThBandungUtama: Farhan Tegaskan Adminduk dan Layanan Pemakaman di Bandung Gratis dan Bebas Pungli
KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Bandung kini dipercepat hingga tingkat kelurahan dan kewilayahan. Ia memastikan seluruh proses, mulai dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran hingga akta kematian, diberikan tanpa dipungut biaya.
Farhan menekankan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun pada layanan adminduk. Ia juga memberi perhatian khusus terhadap percepatan penerbitan akta kematian dengan target maksimal terbit tiga hari setelah pemakaman.
Menurutnya, akta kematian memiliki implikasi administratif yang luas, seperti pengurusan rekening bank, pencairan pensiun, hingga pengaturan hak waris keluarga. Untuk mendukung percepatan tersebut, Pemkot Bandung mengintegrasikan aplikasi Simpelman milik Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) dengan aplikasi Salaman dari Disdukcapil. Melalui integrasi ini, setiap laporan kematian langsung diproses dan dokumen diantarkan ke alamat ahli waris.
Ia pun meminta peran aktif RT dan RW dalam membantu proses pendataan agar tidak terjadi keterlambatan administrasi. Farhan menegaskan, pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang berjalan optimal tanpa harus disorot karena memang sudah menjadi kewajiban pemerintah.
Selain layanan kependudukan, integrasi juga dilakukan pada layanan pernikahan di KUA. Pasangan yang menikah kini dapat langsung menerima Kartu Keluarga terbaru tanpa proses berbelit.
Komitmen pelayanan dasar juga diwujudkan melalui pengoperasian TPU Terpadu Cibiru yang diresmikan pada 22 Mei 2025. Tempat pemakaman ini melayani pemakaman Muslim, Kristen, Katolik, serta penghayat kepercayaan dalam satu kawasan terpadu.
Seluruh layanan pemakaman dipastikan gratis sesuai Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum. Layanan tersebut mencakup penyediaan lahan makam, penggalian dan pengurugan, pembongkaran makam, hingga pengantaran jenazah.
Farhan menginstruksikan Diciptabintar berkolaborasi dengan TNI dan Polri guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) di area pemakaman. Ia menegaskan fasilitas pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh disalahgunakan.
TPU Cibiru dengan luas 4.875 meter persegi dilengkapi fasilitas kantor, musala, toilet, dan pos jaga, serta dirancang dengan memperhatikan aspek ekologis dan estetika lingkungan.
Selain itu, peningkatan juga terus dilakukan di TPU Terpadu Cikadut yang kini memiliki kapasitas 8.591 makam, terdiri dari 3.845 makam COVID-19 Muslim dan Non-Muslim serta 4.746 makam reguler. Berbagai pembenahan dilakukan, mulai dari perawatan jalan dan sarana prasarana, penataan rumput, perawatan bertahap makam, hingga peningkatan penerangan dengan pemasangan 50 lampu PJU dan 47 lampu CSR.
Perbaikan akses jalan sepanjang 561 meter dengan lebar 4 meter juga telah diselesaikan guna memudahkan mobilitas masyarakat. Pemkot menegaskan petak makam diperuntukkan bagi kepentingan umum dan tidak untuk diperjualbelikan.
Melalui aplikasi Simpelman, masyarakat kini dapat mengakses layanan pemakaman baru, pemakaman tumpang, pembongkaran makam, hingga pengantaran jenazah dari rumah sakit ke rumah duka dan TPU. Digitalisasi ini bertujuan mempercepat layanan sekaligus memastikan seluruh proses tetap gratis.
Kinerja pelayanan adminduk Kota Bandung juga mendapat apresiasi tingkat provinsi. Dalam ajang Adminduk Prima 2025 di Aula Barat Gedung Sate, Disdukcapil Kota Bandung meraih empat penghargaan yang diserahkan Wakil Gubernur Jawa Barat, meliputi penghargaan bagi Wali Kota sebagai Pembina Terbaik kategori kota berpenduduk besar, Terbaik I Kinerja Disdukcapil, Penyelenggara Adminduk “Drestanta Arindama”, serta Terbaik I Petugas Front Office.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dari percepatan adminduk hingga pengelolaan TPU gratis dan bebas pungli, Pemkot memastikan pelayanan dasar merupakan hak warga yang harus diberikan tanpa diskriminasi. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.