METRUM
Jelajah Komunitas

‘Spoiler’ Trend Latah Para Netizen

KETIKA kita ingin menonton sebuah film yang kita nantikan, tentunya kita ingin mendapatkan pengalaman penuh dari film tersebut, alur ceritanya, plot dalam cerita dan juga bagaimana cerita itu berakhir, namun bagaimana jika kita sudah mengetahui cerita tersebut karena seorang yang membocorkan ceritanya lebih dahulu? Tentu kita merasa kesal, jengkel dan bahkan emosi.

Spoiler merupakan sebuah trend yang disematkan kepada orang yang suka membocorkan jalan cerita dari sebuah film, buku, musik, dan serial tv yang baru muncul dan banyak dinantikan publik. Cara spoiler ada berbagai macam, tidak hanya sekedar menceritakan secara lisan saja, yang lebih buruk spoiler bisa juga memberikan rekaman video hingga dalam bentuk tulisan. Hal yang paling buruk dalam spoiler adalah berkurangnya ketertarikan kita dalam membaca cerita tersebut, karena kesenangan dalam membaca sebuah cerita biasanya tergantung kepada dramatisasi atau ketegangan yang ditimbulkan dalam sebuah film atau cerita.

Seorang spoiler biasanya tidak disukai karena dianggap merusak rasa penasaran penonton atau pembaca. Namun, tidak semuanya seperti itu. Namun, ada juga orang yang justru suka dengan spoiler terlebih dahulu baru menonton dan membaca film serta bukunya.

Seringkali spoiler terjadi dalam ketidaksengajaan, contohnya ketika kita tidak sengaja menceritakan isi sebuah cerita sering kali terjadi dan berujung menjadi spoiler. Kegiatan spoiler seringkali dianggap remeh. Namun terkadang efek ini bisa berdampak buruk bagi si penerima bocoran cerita. Tak jarang orang yang menerima spoiler akan menjadi malas dan menonton film maupun membaca buku yang ia nantikan sebelumnya. Pasalnya, cerita yang ia butuhkan sudah ia dapatkan dari bocoran si tukang spoiler. Di samping itu, si pemberi spoiler juga biasanya akan dicap sebagai orang yang menyebalkan.

BACA JUGA:  Deretan Makanan Ini Mampu Jaga Kesuburan Wanita

Bolehkah Memberikan Spoiler?

Untuk yang biasa memberikan spoiler, sepertinya kebiasaan ini harus segera kalian hilangkan. Bukan hanya akan dicap sebagai orang yang menyebalkan, tapi ternyata hukum memberikan konsekuensi bagi orang-orang yang suka spoiler film, terutama mereka yang melakukan spoiler dalam video.

Pasal 40 UU 28/2014 menjelaskan ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang secara spesifik dirinci dalam ayat (1).

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer.

Pada Ayat (2) juga dijelaskan, “Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.”

Sementara, pada ayat (3) dipaparkan: Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

BACA JUGA:  Netizen di China Berusaha Lawan Propaganda Beijing soal Virus Corona

UU 28/2014 juga mengantisipasi kerugian yang mungkin dialami para produsen film: materiil dan immaterial. Dengan begitu, dalam konteks perdata produsen film dapat mengajukan ganti rugi ke penyebar spoiler atas dasar perbuatan melawan hukum (PHM). Hal ini tercantum dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal 113 ayat (3) UU 28/2014 menjelaskan pelaku spoiler dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Oleh karena itu, sebaiknya kita harus stop memberikan spoiler kepada seseorang atau kepada publik. (Muhammad Fadli Sinatrya/JT)***

komentar

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.