Satpol PP Tertibkan 58 Bangunan di Jalan Rajawali, 9 Dibongkar Mandiri
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Rajawali Timur. Penertiban menyasar bangunan yang menggunakan trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penataan tersebut. Menurutnya, fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsi semestinya, bukan digunakan untuk mendirikan bangunan maupun aktivitas perdagangan yang menghambat kepentingan publik.
“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis (13/8/2026).
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Salah satu fokusnya ialah mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki, termasuk memastikan akses yang layak bagi penyandang disabilitas.
Langkah Satpol PP juga menjadi tindak lanjut atas sejumlah pengaduan warga yang meminta kawasan Jalan Rajawali Timur ditata agar lebih tertib, aman dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Penataan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri serta perangkat daerah terkait.
Dari sekitar 58 bangunan yang masuk sasaran penertiban, sebanyak sembilan bangunan telah lebih dulu dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Bambang menilai pembongkaran mandiri tersebut menunjukkan pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kewilayahan mulai membuahkan hasil. Edukasi dan sosialisasi diberikan sebelum petugas turun melakukan penertiban.
“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.
Satpol PP, lanjut Bambang, tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika mengalami kendala, Pemkot Bandung dapat membantu proses pembongkaran.
Sementara bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus akan ditangani petugas dengan dukungan peralatan, termasuk alat berat.
Penataan fasilitas umum tidak berhenti di Jalan Rajawali. Pemkot Bandung berencana melanjutkan langkah serupa secara bertahap di berbagai wilayah. Dengan cakupan 30 kecamatan dan 151 kelurahan, pemerintah memilih strategi berbasis kewilayahan agar penertiban tidak sepenuhnya bertumpu pada aparat tingkat kota.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelas Bambang.
Ia menegaskan, penertiban bukan berarti pemerintah melarang warga mencari nafkah atau berjualan. Persoalannya, kegiatan ekonomi tetap harus mengikuti aturan dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lain atas fasilitas umum.
“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” katanya.
Di sisi lain, Bambang memastikan Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi warga yang terdampak penertiban. Namun, peluang pemanfaatan ruang kosong masih terbuka apabila tersedia dan dapat disepakati melalui musyawarah.
Skema serupa pernah diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Ketika itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang terdampak.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tutur Bambang. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.