Buaya yang Diikat Lakban Ditemukan Warga Sudah Mati
BOGOR (METRUM) – Buaya dengan kondisi diikat lakban, ditemukan telah mati pada Sabtu (25/6/ 2022). Keberadaan buaya itu sempat menggegerkan warga ketika muncul di Sungai Cisadane, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Buaya itu sempat dicari dan akan diselamatkan tim gabungan dari Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Kota Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) wilayah 1 Jawa Barat. Pencarian dilakukan selama dua hari, tetapi saat ditemukan, buaya tersebut sudah mati.
“Sudah ditemukan, kondisinya sudah mati. Ditemukan Sabtu siang oleh warga yang sedang mancing di Sungai Cisadane di Jalan Veteran,” kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Ade Nugraha, Minggu (26/6).
Ade menambahkan, bangkai buaya yang diduga sengaja dibuang oleh pemiliknya itu, berada sekitar tujuh kilometer dari titik awal kemunculannya di bawah Jembatan Cipaku, Bogor Selatan. Buaya yang ditemukan mati itu, kata Ade, dipastikan merupakan buaya yang sedang dalam pencarian tim penyelamat.
Menurut Ade, kematian buaya itu sudah menjadi kekhawatiran tim penyelamat dari awal. Soalnya, mulut buaya diikat lakban. “Karena buaya itu dilakban mulutnya, hidungnya juga tertutup lakban. Jadi jangankan makan, dia bernapas juga susah,” ucapnya.
Saat ditemukan, buaya sudah dalam kondisi bau dan membengkak. Dani Hamdani dari bidang polisi hutan BKSDA menjelaskan, dengan kondisi mulut dilakban, pernapasan terganggu, asupan makan sangat sulit masuk. ”Kemungkinan buaya itu bisa bertahan paling lama tiga hari,” ujarnya.
Ia mengutuk keras perbuatan warga yang melakban mulut dan hidung buaya yang kemudian dilepasliarkan di sungai. Padahal, kata Dani, pemilik hewan bisa menyerahkan hewan itu ke BKSDA wilayah 1. ”Perilaku pembuang satwa itu bisa masuk ranah hukum,” ucap Dani.
Namun, untuk kejadian di wilayah Cipaku, pihaknya memerlukan rekaman CCTV sebagai bukti adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau orang yang membuang buaya. “Sudah diatur di Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang menjual, memiliki hidup atau mati satwa yang dilindungi. Ancamannya 5 tahun penjara denda Rp 100 juta,” katanya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.