Diduga Masih Buka Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam Diawasi Ketat
KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan operasi penertiban guna menjaga keamanan dan ketertiban. Dari kegiatan itu, petugas menyita minuman beralkohol tanpa izin yang dijual di kawasan Pasar Andir pada Jumat malam, 13 Maret 2026.
Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi penertiban tempat hiburan selama bulan Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 030/14-PP/2026 yang mengatur aktivitas selama Ramadan.
“Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan,” kata Bambang.
Operasi ini digelar setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan sejumlah tempat hiburan diduga masih beroperasi selama Ramadan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Selain memantau aktivitas tempat hiburan, petugas juga mengawasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dalam operasi di wilayah Andir, petugas menemukan sebuah warung di kawasan pasar yang kedapatan menjual minuman beralkohol.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP membagi tim operasi menjadi dua kelompok. Tim pertama menyasar tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, sedangkan tim kedua melakukan patroli di sejumlah kawasan yang diduga terjadi pelanggaran.
Bambang menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
“Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban selama Ramadan. Bambang mengingatkan generasi muda agar menghindari aktivitas negatif seperti balapan liar maupun berkendara secara ugal-ugalan.
“Lebih baik waktu kita digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an atau kegiatan keagamaan lainnya, apalagi menjelang 10 hari terakhir Ramadan,” katanya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP sebenarnya menyiapkan pemantauan di lima titik lokasi. Namun beberapa tempat yang sebelumnya terindikasi masih buka ternyata sudah menghentikan aktivitasnya saat petugas tiba di lokasi.
Meski demikian, pelanggaran tetap ditemukan di lokasi lain. Hingga malam hari, Satpol PP berhasil menertibkan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Bandung Timur.
Bambang menegaskan operasi penertiban akan terus dilakukan, baik melalui patroli rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat.
“Tujuannya agar Kota Bandung tetap aman, nyaman, tertib, berintegritas dan agamis. Namun tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tetapi juga seluruh masyarakat,” tuturnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.