METRUM
Jelajah Komunitas

DPRD Bandung Bahas Raperda PSU demi Kepastian Hukum dan Kelayakan Hunian

KOTA BANDUNG (METRUM) – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung yang diketuai oleh Juniarso Ridwan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan.

Dalam pembahasannya, Pansus menekankan pentingnya keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti ketentuan tata ruang dan kebijakan pembangunan perumahan. “Kami juga membahas kebutuhan yang jelas dan terukur terkait arah rencana PSU,” ujar Juniarso.

Ia menambahkan, tahapan pembangunan kawasan perumahan juga menjadi poin penting yang dibahas. Mulai dari penyusunan rencana tapak (siteplan), posisi dan ukuran lahan, pelaksanaan pembangunan, hingga waktu penyerahan PSU kepada pemerintah daerah turut dikaji secara mendalam.

Aspek perizinan, pemantauan, serta langkah penyelesaian bila terjadi ketidaksesuaian dengan rencana tapak pun menjadi bagian dari isi Raperda.

“Raperda ini mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi selama proses pembangunan, termasuk pembentukan tim evaluasi dan penetapan waktu penyerahan PSU kepada pemda. Ini semua untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Juniarso juga menyoroti pentingnya jaminan terhadap kelayakan PSU demi kepentingan warga, pengembang, dan pemerintah daerah di masa mendatang.

“Kami ingin kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui peraturan daerah,” lanjutnya.

Terkait sanksi bagi pelanggaran, Raperda ini menetapkan sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin usaha.

“Masalah yang sering kami temui, pengembang sulit dilacak karena bangkrut atau meninggalkan PSU dalam kondisi tidak layak,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai latar belakang penyusunan Raperda ini, Juniarso menjelaskan bahwa Pansus 7 fokus pada pembaruan aspek administratif serta penguatan legalitas untuk dijadikan acuan operasional oleh perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Pihaknya berharap regulasi ini dapat memperlancar dan menuntaskan proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah secara lebih tertib dan efektif. (M1)***

BACA JUGA:  Rancangan APBD Perubahan Kota Bandung 2023 Disetujui DPRD

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.