PKS Soroti Sampah, RSUD, dan BPR dalam Pembahasan Tiga Raperda Strategis Kota Bandung
KOTA BANDUNG (METRUM) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Namun, dukungan tersebut dibarengi sejumlah catatan kritis agar regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat.
Pandangan Fraksi PKS disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung terkait pembahasan tiga Raperda usulan Pemkot Bandung, Kamis (18/6/2026).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah harus menjadi momentum untuk menghadirkan solusi yang lebih komprehensif terhadap persoalan sampah yang selama ini membayangi Kota Bandung.
Menurut Deni, regulasi baru tidak cukup hanya mengatur tata kelola sampah di hilir, tetapi harus mampu mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Ia juga menilai partisipasi masyarakat menjadi faktor kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
PKS turut mendukung penerapan konsep waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Meski demikian, implementasinya harus tetap mengedepankan aspek perlindungan lingkungan, efisiensi anggaran, serta penguatan ekonomi sirkular.
“Pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada pengurangan dampak lingkungan, tetapi juga harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan energi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Deni.
Selain isu persampahan, Fraksi PKS juga menaruh perhatian pada Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak yang mengatur pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.
PKS mendukung pembangunan RSUD sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, proses pembangunan diminta tidak mengganggu pelayanan kesehatan yang sedang berjalan sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi secara optimal.
Di sisi lain, PKS mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang, kepastian pembiayaan, serta sistem pengawasan yang kuat dalam pelaksanaan proyek tahun jamak. Menurut mereka, hal tersebut diperlukan agar proyek strategis tidak menimbulkan beban fiskal bagi APBD di masa mendatang.
“Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Keterbukaan informasi dan pengawasan harus menjadi prioritas,” kata Deni.
Terkait pembangunan Gedung Inspektorat Daerah, PKS meminta pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu berbagai potensi persoalan sosial yang mungkin muncul di sekitar lokasi proyek agar pelaksanaannya tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga.
Sementara itu, pada pembahasan Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, PKS memberikan apresiasi atas upaya Pemkot Bandung memperkuat peran badan usaha milik daerah di sektor jasa keuangan.
Deni berharap regulasi tersebut dapat menjadi pijakan yang kokoh bagi pengelolaan BPR yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, BPR dinilai dapat berperan lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
PKS berharap pembahasan ketiga Raperda dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Bandung dan peningkatan kesejahteraan warga. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.