Pasca Longsor, Wakil Wali Kota Bandung Siap Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai
KOTA BANDUNG (METRUM) – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung lokasi bencana longsor yang terjadi di Jl. Sukajadi Gg. Eme RW 04 RT 10, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Senin 19 Mei 2025.
Longsor dini hari yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB menyebabkan satu rumah runtuh dan satu bangunan lainnya terancam ambruk.
Meskipun tidak ada korban jiwa, peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bandung.
“Kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam. Syukurlah, tidak ada korban dalam kejadian ini. Tapi peristiwa ini menjadi pelajaran penting. Rumah yang roboh ternyata berdiri di atas bantaran sungai. Ini membuktikan bahwa pembangunan di area rawan bencana sangat berisiko,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau lokasi di Jl. Sukajadi Gg. Eme RW 04 RT 10, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Senin, 19 Mei 2025.
Erwin hadir bersama perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), camat, lurah, relawan Tagana, serta beberapa OPD lainnya. Ia memastikan proses pendataan serta penanganan bagi warga terdampak telah dimulai.
Ia menyebut, Pemerintah Kota Bandung akan memberikan bantuan bagi korban baik melalui jalur institusional maupun bantuan pribadi. Untuk rumah yang roboh, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu status kepemilikan tanahnya.
“Jika tanahnya milik pribadi dan bersertifikat, kemungkinan bisa dibangun kembali. Namun bila merupakan aset pemerintah, tentu perlu kajian lebih lanjut. Jika tidak bisa didirikan kembali, saya akan bantu secara pribadi untuk mencarikan tempat kontrakan. Ini bentuk empati saya, sebagai warga dan sebagai wakil wali kota,” ucap Erwin.
Ia menegaskan, hak atas tempat tinggal diatur dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan, yang menjamin setiap warga berhak atas sandang, pangan, dan papan. Oleh karena itu, Pemkot Bandung berkomitmen mencarikan solusi tempat tinggal sementara bagi warga terdampak.
Erwin juga menegaskan bahwa Pemkot akan memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas aliran sungai atau bantaran. Ia menilai, bangunan seperti itu tidak hanya rawan longsor tetapi juga dapat menyebabkan banjir serta bencana lingkungan lainnya.
“Saya sudah minta camat dan lurah mendata seluruh bangunan yang berdiri di atas solokan atau anak sungai. Yang berada di atas aliran sungai harus ditertibkan segera. Ini bukan sekadar aturan, tapi demi keselamatan kita semua,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Erwin turut menyoroti keberadaan bangunan tak berizin, seperti kandang ternak di wilayah perkotaan. Ia tidak melarang secara langsung, tetapi mengingatkan pentingnya aspek sosial dan dampak lingkungan.
Ia juga mengajak warga untuk lebih peduli terhadap kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, membangun di bantaran sungai sama saja dengan mengambil hak warga lainnya.
“Solokan, sungai, dan bantarannya adalah milik publik. Kalau dibangun sembarangan, itu berarti merampas hak sesama warga. Dalam agama pun hal itu disebut zalim. Jadi saya mengajak semua warga Kota Bandung untuk lebih sadar dan menjaga lingkungan,” ujarnya dengan nada tegas.
Erwin menyatakan siap memimpin langsung penertiban bangunan liar di atas aliran sungai, bila sudah mendapat persetujuan dari Wali Kota.
“Saya tinggal tunggu izin dari Pak Wali. Kalau sudah diberikan, saya akan turun langsung menertibkan bangunan-bangunan pelanggar. Ini semua demi keselamatan kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, bantuan logistik mulai disalurkan kepada warga yang terdampak. Pemkot Bandung terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun di area rawan longsor atau di bantaran sungai, guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.