METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkot Bandung Tegaskan Larang Faskes Tolak Pasien

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung.

Pemkot Bandung menegaskan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan tanpa diskriminasi. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dilarang menolak pasien hanya karena alasan keterbatasan biaya atau tidak memiliki jaminan kesehatan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang ditandatangani pada 9 Juni 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memastikan setiap warga memperoleh hak atas layanan kesehatan yang layak dan mudah diakses.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia sekaligus pelayanan dasar yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

Kebijakan ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

Pemkot Bandung menegaskan seluruh fasilitas kesehatan yang beroperasi di wilayah Kota Bandung, baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta, wajib menerima dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Penolakan terhadap pasien karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pengobatan atau tidak memiliki jaminan kesehatan secara tegas tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Dalam situasi darurat medis, fasilitas kesehatan diwajibkan mendahulukan tindakan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya juga tidak diperkenankan meminta pembayaran di muka atau mengutamakan proses administrasi yang dapat menghambat penanganan pasien.

BACA JUGA:  Data Pribadi Bocor, Kita Bisa Apa?

“Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain memastikan pelayanan darurat berjalan optimal, Pemkot Bandung juga meminta seluruh fasilitas kesehatan memberikan layanan sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing, termasuk menyediakan akses pelayanan bagi masyarakat miskin dan kelompok tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis.

Pemerintah Kota Bandung turut mendorong terbangunnya kolaborasi antara fasilitas kesehatan dengan lembaga sosial, yayasan amal, hingga organisasi filantropi kesehatan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu pembiayaan pengobatan atau tindakan medis yang belum tercover oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah, maupun lembaga penjamin lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan akibat keterbatasan ekonomi maupun hambatan administratif.

Pemerintah berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat menjadi garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, humanis, serta berorientasi penuh pada keselamatan pasien.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kota Bandung. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.