Peringatan Keras Dinas PUTR Kabupaten Bandung: Tahan Transaksi Sawah Sebelum SK LP2B Terbit!
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung mengimbau keras masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan transaksi jual beli lahan sawah maupun bangunan di atasnya. Peringatan ini berlaku hingga Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi diterbitkan.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, MM., IPU., ASEAN Eng, menegaskan bahwa transaksi lahan sawah saat ini sangat berisiko tinggi. Bangunan yang berdiri di atas lahan yang masuk dalam peta LP2B tidak akan bisa memproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Untuk bangunan yang berdiri di peta LP2B, maka akibat hukumnya ada 3, yakni tidak dapat diproses dalam proses PBG atau SIMBG, bangunan dianggap tidak sesuai tata ruang, dan dapat dikenai penertiban atau pembongkaran sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Zeis saat ditemui di Soreang, Rabu (2/9/2026).
Zeis menjelaskan, SK Bupati Bandung tersebut nantinya menjadi acuan tunggal status kejelasan lahan sawah eksisting. Jika lahan tidak masuk dalam peta LP2B, masyarakat masih bisa mengurus izin PBG dengan catatan lokasinya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, jika lokasi tersebut berada di zona terlarang seperti kawasan lindung atau sempadan sungai, izin PBG tetap tidak dapat diterbitkan.
“Karena kalau bangunan itu nantinya masuk LP2B baik dalam SK Bupati ataupun RTRW, maka akan dilakukan penertiban. Mulai dari penyegelan, hingga pembongkaran. Karena bangunan yang berdiri di kawasan untuk lahan pertanian berkelanjutan itu wajib dikembalikan lagi menjadi sawah,” kata Zeis.
Guna mengejar kepastian hukum bagi masyarakat, Bupati Bandung Dadang Supriatna bertolak langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Kamis (3/9/2026) untuk mem-follow up penetapan usulan lokasi LP2B seluas 24.200 hektare yang telah diajukan sejak Juli lalu.
“Karena masyarakat juga kan bertanya-tanya soal ini. Kepastian hukum buat masyarakat juga sehingga tingkat urgensinya tinggi. Ada 3 prinsip dalam penetapan LP2B, yakni keadilan, kebermanfaatan dan ketahanan pangan. Itulah mengapa hal ini sangat penting, karena menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan, melindungi lahan pertanian serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bandung,” tutur Zeis.
Untuk memenuhi target LP2B sebesar 87 persen sesuai arahan RPJMN, Dinas PUTR telah melakukan verifikasi terhadap 27 perusahaan pemegang izin. Namun, akibat adanya Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 98,64 hektare milik Kementerian Pertahanan yang wajib dikeluarkan, usulan murni LP2B Kabupaten Bandung disesuaikan menjadi 23.980,23 hektare atau 86,13 persen. Sisa kekurangannya diizinkan untuk disubstitusi dari kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Berdasarkan pemetaan Dinas PUTR, sebaran LP2B terbesar di Kabupaten Bandung terkonsentrasi di Kecamatan Ciparay seluas 2.548,88 hektare dan Rancaekek seluas 2.308,03 hektare. Sementara sebaran terkecil berada di Kecamatan Margahayu yakni seluas 20,56 hektare. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.