Cegah Korupsi di Desa, Bupati Bandung Tegaskan Pengelolaan Anggaran Wajib Transparan dan Pakai Big Data
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS), memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa (kades) agar memahami aturan hukum dalam mengelola Dana Desa demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Teguran tersebut disampaikan Kang DS saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kantor Desa Cangkuang Kulon, Kamis (3/9/2026).
Kang DS menegaskan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah pelayanan publik, bukan ajang mencari keuntungan pribadi. Ia meminta para kades dari berbagai latar belakang untuk terus menimba ilmu dan meningkatkan kapasitas diri agar tidak terjebak masalah hukum.
“Kalau niatnya jadi kepala desa untuk mencari duit, sudah berhenti sekarang. Kepala desa itu sebenarnya adalah pelayan masyarakat,” ujar Kang DS.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan keberanian untuk terus belajar, termasuk dalam menguasai ilmu pemerintahan, manajemen keuangan, hingga pemanfaatan teknologi digital.
“Setelah jadi kepala desa, saya harus kuliah, harus tahu ilmunya. Kenapa? Karena butuh ilmu,” tuturnya.
Selain aspek hukum dan kapasitas SDM, Kang DS mendesak pemerintah desa untuk segera merapikan big data kependudukan secara akurat. Data riil mengenai warga miskin, rumah tidak layak huni (rutilahu), hingga kelompok rentan dinilai menjadi kunci utama agar penyaluran program bantuan tepat sasaran.
“Big data. Lengkapi! Yang miskin berapa, rutilahu berapa, jumlah janda berapa, hitung,” tegasnya.
Menutup arahannya, Kang DS mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan KPK dalam memberikan edukasi hukum sebagai langkah pencegahan korupsi sejak dini. Ia mengingatkan agar kekompakan di tingkat desa dibangun untuk menegakkan aturan, bukan menutupi penyimpangan.
“Solid, kompak, tapi jangan solid dalam ketidakbenaran,” ucap Kang DS. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.