METRUM
Jelajah Komunitas

Pj Wali Kota Bandung Tanggapi Pandangan Fraksi soal Raperda Pajak dan Retribusi

KOTA BANDUNG (METRUM) – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, Senin 17 Februari 2025. Jawaban tersebut disampaikan secara tertulis kepada DPRD Kota Bandung.

Rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari diskusi tingkat I yang telah dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7. Pada pertemuan sebelumnya, setiap fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka secara tertulis mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan respons terhadap usulan perubahan Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Selasa, 12 Februari 2025.

Dalam usulan tersebut, Koswara menekankan bahwa perubahan ini adalah hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ungkap Koswara.

Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu diperbaiki, termasuk perubahan ketentuan umum, pajak barang dan jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, serta tarif retribusi.

Diharapkan, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung. (M1)***

BACA JUGA:  Sosialisasi UU HPP, DJP Gandeng Pemprov Jawa Barat

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.