METRUM
Jelajah Komunitas

Politik dalam Perdagangan Internasional

TOPIK obrolan Kamis petang (12/12/2019) dalam Talkshow tentang Ideologi dan Politik Internasional di Metrum Radio kali ini menyangkut soal Politik dalam Perdagangan Internasional. Narasumber talkshow Desmond S. Andrian (Mentor Geostrategy Study Club dan Dosen HI International Women University/IWU) memberikan wawasan, pandangan dan cakrawala berpikir kepada para pendengar, khususnya nonoman Metrum.

Desmond memberikan pandangan kasus relevan: Uni Eropa melarang impor sawit dari Indonesia. Sebaliknya, Indonesia melarang ekspor nikel ke Eropa. Peristiwa ini dikaji melalui topik petang ini.

Dipandu host Dian Awallina, Desmond yang juga aktif di Museum Konferensi Asia Afrika Bandung ini menjelaskan, topik kali ini berkaitan dengan topik-topik yang sudah dibahas sebelumnya, misalnya soal aturan main perdagangan yang tidak setara antara negara kuat dan negara  lemah, kontestasi  perdagangan antara Amerika Serikat dan China. Dan, terkini adalah bahasan pada Kamis pekan lalu tentang bentuk ketergantungan antara negara pusat dan negara pinggiran.

Pertama, Desmond mengupas soal kemunculan kebijakan proteksionisme. Selanjutnya, disusul tentang perdagangan bebas. Lantas, apa kira-kira resep untuk melindungi perekonomian nasional  di tengah liberalisme pasar.

Bagaimana kebijakan proteksionisme muncul?

Proteksionisme diakui sebagai salah satu bentuk kebijakan ekonomi yang berasal dari sistem merkantilisme di masa abad pertengahan: ekonomi tidak dapat dipisahkan dari konteks politik, dan ekonomi sarana untuk meningkatkan kekuatan negara.

Tokoh proteksionisme Alexander Hamilton (ekonom sekaligus anggota kongres Amerika Serikat) pada 1791 merekomendasikan: 1) tarif impor, 2) pelarangan impor bagi produk negara-negara pesaing, 3) pelarangan ekspor produk manufaktur, 4) peraturan  hukum  yang  mengatur pengecekan komoditas manufaktur.

Rekomendasi ini mengisyaratkan: 1) kepentingan nasional AS paling utama, 2) kebijakan ekonomi suatu negara harus diabdikan pada kepentingan nasional, 3) melindungi industri domestik dari ancaman pihak asing, 4) negara mengurangi secara signifikan keterlibatannya dalam sistem perdagangan  dunia.

Kini dalam masyarakat demokratis, praktik proteksionisme sangat ditentukan oleh kuatnya lobi kelompok industri di parlemen dan pemerintahan. Umumnya yang pro terhadap kebijakan proteksionisme (produsen barang non ekspor) adalah para produsen barang konsumsi yang mendapat pesaing dari para produsen serupa di negara lain.

Ketika partai yang didukung oleh kelompok industri pro proteksionisme memenangkan pemilihan, maka kebijakan negara dengan sendirinya akan berkarakter proteksionis. Sebaliknya, jika partai yang didukung oleh kelompok industri anti proteksionisme (produsen barang-barang ekspor) memenangkan pemilihan, maka kebijakan akan lebih mengarah ke sistem perdagangan bebas.

Dari mana datangnya kebijakan perdagangan bebas?

Bermula dari ekonom Inggris Adam Smith yang menggugat paham ekonomi merkantilisme:

Kesatu, kemakmuran tidak dapat dinilai hanya dari kemampuan suatu negara untuk menumpuk emas, perak, dan barang berharga lainnya. Kedua, akan tetapi, merupakan suatu hasil dari tindakan berproduksi dan bertransaksi secara bebas yang saling menguntungkan bagi setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Ketiga, kesejahteraan suatu bangsa dapat ditingkatkan melalui  proses pertumbuhan ekonomi secara komprehensif.

Keempat, negara hendaknya tidak ikut campur dalam mengatur mekanisme pasar dan kelima, keuntungan besar secara agregat hanya dapat dihasilkan melalui kalkulasi untung-rugi yang dijalankan para pelaku bisnis karena mereka bertanggung jawab mengejar keuntungan baik transaksi skala lokal, nasional, maupun internasional dan dengan sendirinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara maksimal.

Prinsip ini mendasari perdagangan bebas. Dalam perdagangan jenis ini, akan otomatis tercipta sistem pembagian kerja sama internasional yang saling menguntungkan karena setiap negara berkonsentrasi pada sektor-sektor yang dianggap paling menguntungkan.

Akan halnya tarif impor yang diberlakukan dalam proteksionisme, Adam Smith masih mentolerirnya dengan syarat: 1) jumlah pungutan tarif impor hendaknya tidak lebih dari pajak domestik yang diberlakukan bagi para produsen di dalam negeri, 2) pungutan hanya bersifat sementara, yakni ketika industri di dalam negeri melakukan penyesuaian seperlunya dengan industri-industri sejenis di luar negeri.

Sistem pasar bebas dapat berjalan dengan sempurna jika didukung oleh dua hal, yakni: 1) sistem pembayaran internasional yang stabil. Nilai tukarnya dapat dipertahankan dalam jangka waktu yang lama dan tidak fluktuatif (emas dan perak sangat fluktuatif dibandingkan uang), dan 2) pemilihan spesialisasi produksi oleh suatu negara hendaknya ditentukan oleh mekanisme yang disebut dengan istilah absolute advantage (tidak memproduksi barang yang dapat  dibeli  dari negara lain dengan lebih murah daripada jika dibuat sendiri dengan ukuran jumlah pekerja).

Apa resep untuk melindungi perekonomian nasional?

Sekalipun banyak negara mengklaim sebagai pendukung perdagangan bebas, tetapi demi kepentingan perlindungan industri dalam negeri masing-masing hampir semua negara menerapkan kebijakan yang membatasi masuknya produk asing ke pasar domestik.

Ada dua cara yang umum dilakukan suatu negara untuk membatasi aliran produk asing, yakni 1) penetapan tarif pungutan impor (hambatan tarif/tariff barriers), dan 2) pembatasan barang melalui peraturan-peraturan khusus (hambatan non tarif/non-tariff barriers).

Hambatan tarif ada dua jenis, yaitu: 1) jumlah pembayaran yang ditetapkan per unit barang tanpa memandang nilai barang tersebut (bea masuk/cukai spesifik), dan 2) jumlah pembayaran yang ditetapkan berdasarkan nilai setiap barang yang diimpor (ad valorem/barang mewah).

Hambatan non tarif ada dua, yaitu: 1) pembatasan kuantitatif yang terdiri atas sistem kuota (first come first serve, auction, secara administratif, dan non-price bidding) dan pembatasan ekspor secara sukarela (negara besar ke negara kecil, aspek politis lebih menonjol, lebih bersifat bilateral daripada multilateral), dan 2) pembatasan kualitatif yang terdiri atas tiga tipe (Tipe I sengaja untuk tujuan proteksionisme, Tipe II tidak sepenuhnya komersial tapi bertujuan proteksi, dan Tipe III tidak sengaja bertujuan proteksionisme tapi berdampak proteksionisme)

Kesimpulan dan penutup

Perdagangan bebas atau proteksionisme, keduanya diyakini dijalankan secara bergantian oleh banyak negara sesuai kepentingan nasional sebuah negara. Di tengah era globalisasi yang mendorong peluang perdagangan, sikap yang bijak dalam menentukan pilihan antara kedua cara ini sangat menentukan keberhasilan sebuah negara dalam mencapai kepentingan nasional. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.