KOTA BANDUNG (METRUM) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk periode 2025–2030. Warga yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap isu perlindungan anak diajak untuk turut serta dalam proses seleksi ini.
Pendaftaran Dibuka Mulai 19 Juni hingga 1 Juli 2025
Warga Kota Bandung yang berminat menjadi bagian dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dapat mengakses informasi resmi melalui akun Instagram dan situs web DP3A Kota Bandung.
Dedikasi untuk Perlindungan Anak
Sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di tingkat lokal, KPAD Kota Bandung menuntut anggota yang memiliki integritas tinggi, pemahaman mendalam terkait isu-isu anak, dan kesediaan penuh untuk terlibat aktif membangun sistem perlindungan anak yang kokoh dan inklusif.
Kriteria Umum Calon Anggota
Pelamar harus memenuhi persyaratan dasar berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Minimal lulusan Strata-1 (S1).
- Usia paling sedikit 35 tahun saat mendaftar.
Ketentuan Tambahan bagi PNS:
- Masih aktif selama masa keanggotaan.
- Memiliki pangkat minimal III/c.
- Wajib menyertakan surat persetujuan dari atasan.
- Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang perlindungan anak, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga terkait.
- Menunjukkan komitmen kuat, integritas tinggi, serta moralitas yang baik.
- Tidak merokok.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum terhadap anak.
- Memiliki KTP Kota Bandung dan berdomisili di Kota Bandung.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Persyaratan Administratif
Dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar:
- Surat permohonan bermaterai Rp10.000.
- Fotokopi KTP dan KK sesuai dokumen asli.
- Surat keterangan domisili dari instansi resmi.
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Daftar riwayat hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Pas foto 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
- SKCK asli dari Polres.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS pemerintah.
- Surat bebas narkoba, alkohol, psikotropika dari RS pemerintah.
- Surat pernyataan bukan pengurus/anggota parpol bermaterai.
- Surat rekomendasi dari organisasi/lembaga terkait (bermaterai).
- Surat pernyataan tidak merokok (bermaterai).
- Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD (bermaterai).
- Makalah mengenai sistem perlindungan anak di Kota Bandung (minimal 4 halaman, spasi 1,5, font Times New Roman ukuran 12, kertas A4).
- Khusus advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.
- Khusus PNS: surat pernyataan tidak menjabat posisi struktural selama masa keanggotaan.
- Khusus penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.
Tahapan Seleksi
Proses seleksi akan melalui lima tahap sebagai berikut:
- Seleksi administrasi.
- Ujian tertulis terkait perlindungan anak.
- Presentasi makalah dan wawancara.
- Psikotes.
- Uji publik melalui media massa untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Pengiriman Berkas
Seluruh berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke:
Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung
Jl. Tera No. 20, Kota Bandung
Atau dikirim via email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com
Format surat dan dokumen pendukung dapat diunduh melalui laman resmi DP3A:
https://multisite.bandung.go.id/dp3a/informasi/dokumen-informasi
Ayo Wargi Kota Bandung, inilah momen berkontribusi dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Bandung menanti kontribusi terbaikmu! (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.