SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 11 Agustus 2026: Cek Lokasi, Biaya dan Syaratnya
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya segera habis tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling Polresta Bandung kembali hadir pada Selasa (11/8/2026) untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM.
Layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda melalui mobil SIM Keliling 1 dan SIM Keliling 2. Pemohon disarankan datang lebih awal karena pendaftaran dapat ditutup apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini:
- Mobil SIM 1: Terminal Cicalengka
- Mobil SIM 2: Dealer Honda Nambo, Banjaran
Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB. Untuk Senin hingga Kamis, pelayanan dijadwalkan pukul 08.00–11.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00–10.00 WIB.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota pemohon sudah terpenuhi.
Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM perlu menyiapkan biaya sesuai ketentuan. Rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Asuransi: Rp50.000
- Tes kesehatan: Rp65.000
- Psikotes: Rp75.000
Biaya tersebut perlu disiapkan di luar kebutuhan administrasi lain apabila terdapat ketentuan tambahan di lokasi pelayanan.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap. Persyaratannya antara lain:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlaku.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
- SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus diproses di Satpas/Polresta sebagai permohonan SIM baru.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, termasuk keterangan kondisi jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta hasil pemeriksaan jarak pandang.
Warga yang akan menggunakan layanan SIM Keliling sebaiknya datang lebih pagi untuk menghindari antrean sekaligus memastikan masih mendapatkan kuota pelayanan.
Catatan: Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan kondisi pelayanan kepolisian. Masyarakat disarankan memastikan kembali informasi terbaru sebelum berangkat. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.