METRUM
Jelajah Komunitas

Kota Bandung Terapkan Perwal Pangan Sehat di Sekolah, Batasi Gula, Garam, dan Lemak

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) di lingkungan sekolah melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, diabetes, dan penyakit jantung sejak usia dini.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan anak-anak.

Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang aman, tidak hanya dari sisi pendidikan, tetapi juga dari aspek pangan yang dikonsumsi setiap hari. Kebijakan ini dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk membangun generasi yang sehat dan berdaya saing.

Implementasi ekosistem pangan sehat tahap awal dilakukan di tingkat Sekolah Dasar melalui lima sekolah percontohan. Pemkot berharap pembiasaan pola makan sehat sejak dini akan membentuk gaya hidup hingga dewasa dan berdampak positif bagi keluarga maupun lingkungan sekitar.

Perwal tersebut mengatur sejumlah aspek penting, antara lain standar kantin sekolah agar menyediakan makanan yang aman, higienis, dan bergizi. Selain itu, terdapat pembatasan penjualan jajanan tinggi gula, garam, dan lemak, serta pelarangan bahan pangan yang berisiko bagi kesehatan.

Regulasi ini juga menegaskan peran dan tanggung jawab sekolah serta pedagang dalam mewujudkan ekosistem pangan sehat. Edukasi gizi dan penerapan gaya hidup sehat didorong untuk terintegrasi dalam kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, kebijakan ini mendorong pemantauan partisipatif yang melibatkan komite sekolah, guru, orang tua, dan siswa. Kolaborasi lintas sektor juga diperkuat dengan dukungan perangkat daerah dan masyarakat.

Peluncuran Perwal ini menjadi bagian dari komitmen Kota Bandung dalam jaringan global Partnership for Healthy Cities, yang beranggotakan lebih dari 70 kota di dunia dan berfokus pada pencegahan penyakit tidak menular serta cedera.

BACA JUGA:  PBB: Serangan Rudal terhadap Stasiun Kereta Api Tak Dapat Diterima!

Deputy Director Asia Pacific Region Partnership for Healthy Cities, Farhad Ali, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai langkah Kota Bandung menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi generasi masa depan melalui kebijakan berbasis bukti dan kolaborasi.

Dengan diterapkannya Perwal Nomor 8 Tahun 2026, Kota Bandung diharapkan menjadi pelopor dalam membangun budaya konsumsi pangan sehat di lingkungan sekolah. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.