METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkot Bandung Dukung Inisiatif Warga, Status Cagar Budaya TPU Cikadut Masih Dikaji

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota Bandung memberikan apresiasi terhadap langkah masyarakat dalam memugar Monumen TPU Cikadut sebagai wujud nyata pelestarian sejarah dan warisan budaya kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan kehadiran pemerintah dalam peresmian Monumen TPU Cikadut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap inisiatif masyarakat, sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai aturan.

Menurut Farhan, momentum ini penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menilai gerakan warga merupakan langkah positif yang patut diapresiasi, namun tetap harus berada dalam koridor regulasi.

“Ini inisiatif yang baik dari masyarakat. Pemerintah hadir untuk mendukung, sekaligus memastikan semua proses sesuai aturan,” ujar Farhan di Monumen TPU Cikadut, Minggu, 29 Maret 2026.

Ia menjelaskan, secara administratif kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Meski belum resmi ditetapkan, kawasan tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

Farhan menekankan, penetapan sebagai cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan kajian ilmiah yang komprehensif, bukan sekadar asumsi.

“Status ODCB itu sudah dilindungi. Tapi untuk jadi cagar budaya harus melalui kajian yang jelas dan berbasis data,” tegasnya.

Pemkot Bandung, lanjut Farhan, siap mendorong dan memfasilitasi proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Kajian tersebut mencakup pengumpulan dokumen, kesaksian, hingga penelusuran nilai historis kawasan.

“Silakan dilanjutkan. Disbudpar akan membantu menyusun kajian. Jika lengkap, kami siap keluarkan SK,” katanya.

Di sisi lain, Farhan juga menyoroti persoalan administrasi pembangunan monumen yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia meminta agar proses perizinan segera diselesaikan, meski pembangunan tetap dapat berjalan.

BACA JUGA:  Farhan: Pemulihan Gedung Cagar Budaya Harus Libatkan Ahli dan Koordinasi Pusat

“PBG harus segera diurus. Karena ini berkaitan dengan unsur budaya, pembangunan bisa tetap berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” ujarnya.

Dengan luas mencapai sekitar 56 hektare, Farhan mengakui penetapan TPU Cikadut sebagai cagar budaya bukan perkara sederhana. Ia menegaskan perlunya klasifikasi yang jelas terkait bagian mana yang layak ditetapkan.

“Tidak semua area otomatis jadi cagar budaya. Harus jelas kategorinya, apakah seluruh kawasan atau hanya bagian tertentu. Semua bergantung hasil kajian,” katanya.

Farhan juga memastikan tidak ada rencana pengembangan komersial di kawasan tersebut. Ia menilai, selain tidak memungkinkan secara akses, pemerintah juga tidak akan memberikan izin untuk itu.

“Tidak mungkin ada pembangunan komersial di sana. Kami pastikan itu,” tegasnya.

Terkait isu relokasi makam, Farhan meluruskan bahwa pemindahan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan ahli waris serta izin wali kota.

“Tanpa persetujuan ahli waris dan izin wali kota, pemindahan makam tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Sementara itu, Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut melalui perwakilannya, Oting Hambali, mengungkapkan kawasan tersebut memiliki nilai sejarah panjang, bahkan telah ada sejak akhir abad ke-19.

“Usianya sudah lebih dari 100 tahun. Banyak peristiwa sejarah yang terjadi di sini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemugaran monumen ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk merawat makam sebagai bagian dari sejarah dan peradaban.

“Kita bukan menyembah makam, tapi merawatnya sebagai bukti peradaban dan penghormatan kepada leluhur,” katanya.

Panitia berharap TPU Cikadut dapat dikembangkan lebih optimal, bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya.

Dengan dimulainya kajian ini, Pemkot Bandung bersama masyarakat diharapkan dapat memperkuat dasar penetapan Monumen TPU Cikadut sebagai cagar budaya secara resmi. (M1)***

BACA JUGA:  Pungli TPU Masih Marak, Farhan: Sulit Dihapus Instan

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.