BANDUNG, siapa yang tak kenal kota yang dipenuhi kreativitas warganya ini. Anak muda tak pernah berhenti berkarya dan bergaya demi menunjukkan jati diri yang bisa membanggakan kota.
Dua abad sudah kota ini berdiri, pembangunan yang berkelanjutan terus dilakukan yang dipimpin nakhoda-nakhoda terbaik pilihan warga kota kembang ini.
Beberapa tahun terakhir, kegiatan sepeda di Kota Bandung sangat menggeliat. Hal itu dibuktikan dengan semakin banyak dan berkembangnya komunitas sepeda di Kota Bandung.
Kegiatan bersepeda di kota sangatlah padat di akhir pekan dan hari-hari libur nasional. Kita bisa saksikan di beberapa wilayah, terutama di kawasan Bandung utara, ratusan pesepeda hilir mudik menuju sejumlah lokasi wisata dan persinggahan yang sudah dikenal.
Selain diramaikan oleh warga Kota Bandung, khazanah persepedaan pun diramaikan oleh pendatang yang sengaja mengunjungi Bandung untuk sekadar numpang bersepeda.
Para pesepeda touring yang berkeliling dunia pun, jika singgah di Indonesia, selalu menandai Bandung sebagai destinasi yang wajib dikunjungi. Hal itu bisa kita lihat dengan silih bergantinya pesepeda touring dari luar negri yang singgah di salah satu rumah singgah pesepeda di kawasan Cigadung.
Sayang, di balik keramaian kegiatan bersepeda di Kota Bandung, ada satu hal yang menjadi tuntutan yang hingga kini tak kunjung terpenuhi, jalur sepeda. Satu hak pesepeda ini hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.
Pada masa jabatan wali kota terdahulu, sempat ada jalur sepeda yang tersebar di beberapa wilayah Kota Bandung, seperti di kawasan Dago, Buahbatu, Jalan Merdeka, dan Gasibu.
Namun, keberadaannya tidak dirawat dan kurang tepat. Buktinya, dulu jalur sepeda di kawasan Dago, berada di trotoar, padahal jelas peruntukan trotoar untuk pejalan kaki.
Diatur undang-undang
Lantas, bagaimana dengan sekarang, di saat Wali Kota Bandung mulai menggerakkan kembali gerakan bersepeda secara rutin minimal di hari Jumat dengan tagline #jum’atbersepeda, apakah sudah dibarengi hak pesepeda untuk mendapatkan fasilitas dan kenyamanan yang telah diatur undang-undang?
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tertera di pasal 25 ayat (1) bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Selain itu, pasal 62 ayat (1) tertulis bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Di ayat (2) tertulis bahwa pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Menilik pada undang-undang tadi, jelas bahwa pesepeda memiliki hak yang mesti dipenuhi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, dalam pasal lainnya di UU Nomor 22/2009 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Pengenalan pentingnya berbagi jalan bagi pengguna kendaraan bermotor dengan pesepeda, tak pernah berhenti digaungkan beberapa komunitas sepeda seperti oleh komunitas Bike to Work dan Bike to Campus dengan tagline ”Share the Road”.
Bahkan, beberapa tahun ke belakang, pernah dilakukan aksi flashmob mengangkat sepeda secara bersamaan di simpang Cikapayang Dago oleh ratusan pesepeda sebagai bentuk sosialisasi bahwa pesepeda memiliki hak dan dilindungi undang-undang di saat berada di jalan raya.
Bandung kini mulai lebih dikenal dengan sepedanya. Sebelum adanya gerakan #jum’atbersepeda, sempat ada Bike Sharing. Bike Sharing merupakan sistem penyewaan sepeda yang tersebar di beberapa wilayah Kota Bandung yang dicetuskan oleh salah satu komunitas kreatif Bandung.
Saya pernah melakukan kegiatan bersepeda dari Jakarta hingga Bali bersama rekan-rekan Bike to Campus. Di beberapa kota yang disinggahi, seperti Solo, Yogyakarta, dan Jombang, pesepeda benar-benar dimanjakan dengan adanya jalur khusus pesepeda yang nyaman. Pesepeda memiliki lintasan tersendiri yang terpisah dengan jalan utama.
Lalu, bagaimana dengan Bandung? Akankah fasilitas sepeda di kota ini tetap seperti ini? Besar harapan tentunya kami para pesepeda memiliki jalur sepeda yang nyaman dan aman. Semoga dengan adanya jalur sepeda yang aman dan nyaman, akan membuat
orang-orang mulai beralih menggunakan sepeda sebagai alat transportasi sehari-hari dan kemacetan di Kota Bandung ikut terurai karena banyaknya orang yang hilir mudik menggunakan sepeda setiap hari.
Salam gowes and go green! (Rifki Abdul Fahmi, Komunitas Bike to Campus Bandung, Sumber: Pikiran Rakyat 22-11-2015)***