METRUM
Jelajah Komunitas

Prancis akan Kenakan Denda untuk Produk Berbahan Plastik non-Daur Ulang

PRANCIS akan memperkenalkan sistem penalti untuk produk dengan kemasan yang terbuat dari plastik yang tidak didaur ulang mulai tahun depan. Produk tersebut akan dinaikkan harga untuk barang konsumsi yang menggunakan kemasan plastik.

Program ini merupakan bagian dari program nasional tahun 2025 di mana hanya plastik daur ulang saja yang boleh digunakan.

Sekretaris negara untuk transisi ekologi, Brune Poirson mengatakan langkah itu adalah salah satu dari dari beberapa kebijakan yang akan berlaku di tahun-tahun mendatang. Beberapa kebijakan di antaranya skema pengembalian-deposito untuk botol-botol plastik.

“Deklarasi perang terhadap plastik tidak cukup. Kita perlu mengubah ekonomi Perancis,” ujar Brune dilansir dari AFP, Senin, 13 Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan rencana baru, produk dengan kemasan plastik daur ulang bisa biaya hingga 10 persen lebih sedikit, sementara yang mengandung plastik non-daur ulang akan dinaikan hingga 10 persen lebih.

“Ketika ada pilihan antara dua botol, satu yang terbuat dari plastik daur ulang dan yang lainnya tanpa, yang pertama akan lebih murah,” kata Brune kepada surat kabar Journal du Dimanche.

Sementara itu, Emmanuel Guichard dari federasi pembuat kemasan plastik Elipso mewanti-wanti pemerintah terkait berlakunya aturan ini.

“Untuk botol, memberi konsumen pilihan adalah mungkin. Tapi kita tidak bisa melupakan barang-barang lainnya, hari ini tidak ada plastik daur ulang yang tersedia untuk yogurt,” ujar Guichard.

Menurut data 60 Million Consumers, Prancis saat ini mendaur ulang sekitar 25 persen dari plastik di negaranya. Mereka juga memberlakukan larangan kantong plastik sekali pakai di supermarket kecuali yang terbuat dari kompos dan mendorong orang untuk berbelanja dengan tas mereka sendiri.

Jaringan supermarket Carrefour dan Leclerc juga mengatakan, mereka akan berhenti menjual sedotan plastik dalam beberapa bulan mendatang seiring dengan aturan larangan plastik pada 2020 mendatang.***

komentar

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.