Satpol PP Tindak PKL yang Langgar Aturan di Sekitar GOR Saparua
KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satgas PKL Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Banda dan sekitarnya, termasuk GOR Saparua.
Penertiban ini bertujuan untuk menata ulang ruang publik agar tetap bersih, rapi, serta tidak mengganggu hak para pengguna jalan maupun kenyamanan masyarakat secara umum.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama lintas instansi dan wilayah dalam menjaga keteraturan kota.
“Kami hadir bukan untuk mempersulit para pedagang, tetapi untuk menciptakan keteraturan yang menguntungkan semua pihak. Kawasan Jalan Banda termasuk dalam zona merah sesuai Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019. Maka dari itu, segala bentuk aktivitas PKL di wilayah ini tidak diperbolehkan,” tegas Rasdian saat kegiatan penertiban di kawasan GOR Saparua, Kamis, 17 April 2025.
Ia menambahkan, untuk Jalan Ambon yang masuk kategori zona kuning, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan dialog dan edukasi.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan para koordinator PKL dan menekankan pentingnya komitmen. Setelah berdagang, lokasi harus kembali bersih—tidak boleh ada gerobak, tenda, atau peralatan yang ditinggalkan begitu saja. Segalanya harus tertib, tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Rasdian berharap para pedagang dan koordinator dapat membangun sistem berjualan yang lebih tertata dan terorganisir.
“Jam operasional, hari pembersihan, dan larangan pembangunan bangunan permanen harus menjadi kesepakatan bersama. Kami juga akan memastikan tidak ada tambahan PKL baru,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dengan apel gabungan yang melibatkan 185 personel Satpol PP Kota Bandung dan 25 personel dari Satpol PP Jawa Barat.
“Target operasi kami jelas, Jalan Banda harus bebas dari PKL. Jika ditemukan pelanggaran, langsung kami tindak,” kata Yayan.
Selain Jalan Banda, pihaknya juga memberikan perhatian pada kawasan Jalan Ambon, Halmahera, dan Aceh. Namun, karena masih termasuk zona kuning, pelaksanaan penertiban di area tersebut menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan.
Yayan juga menyebutkan bahwa unsur kewilayahan seperti pihak kecamatan, kelurahan, Koramil, dan Polsek turut dilibatkan karena memiliki tanggung jawab langsung di wilayah masing-masing. “Kolaborasi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Penertiban berlangsung sejak pukul 16.00 hingga 21.30 WIB, dilanjutkan dengan patroli gabungan bersama unsur wilayah. Dalam waktu dekat, Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga akan memasang papan larangan berjualan di kawasan GOR Saparua sebagai bentuk penegasan bahwa area tersebut merupakan aset milik Pemprov Jabar.
“Penertiban ini bukan akhir, tetapi langkah awal dari penataan berkelanjutan. Kami ingin kawasan ini tetap tertib, tidak kembali semrawut. Mari bersama wujudkan Bandung yang aman, bersih, nyaman, dan tertib,” tutup Yayan. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.