METRUM
Jelajah Komunitas

Herman Rustaman: Pengelolaan Bonbin Tak Boleh Abaikan PAD

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan membiarkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bonbin) berlangsung tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, menegaskan bahwa persoalan hukum terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung tidak muncul secara mendadak.

“Permasalahan hukum kebun binatang tidak dimulai secara tiba-tiba dan langsung masuk ke ranah pidana. Sejak 2021, Pemkot Bandung telah melalui tahapan administratif dan persuasif, termasuk proses sertifikasi, namun justru digugat secara perdata,” ujar Herman, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, pada 2022 pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan terkait tunggakan sewa kepada yayasan pengelola. Namun, tidak ada respons.

“Tidak ada itikad membayar dari pihak yayasan, malah Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim. Walaupun akhirnya laporan itu dihentikan karena tidak terbukti adanya dugaan pidana,” jelasnya.

Herman menambahkan, Pemkot Bandung telah memenangkan gugatan perdata hingga kasasi pada 2023. Meski demikian, tunggakan sewa tetap ditagihkan dan Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan.

“Atas arahan Korsupgah KPK dan menindaklanjuti temuan BPK, Pemkot Bandung melaporkan kasus ini ke Kejati Jabar. Saat ini perkara tipikor sedang disidangkan di PN Bandung dengan agenda tuntutan terhadap para terdakwa,” paparnya.

Lebih lanjut, Herman menyebutkan Pemkot Bandung tetap menghargai nilai historis Kebun Binatang Bandung yang sudah ada sejak era kolonial. Namun, ia menegaskan pengelolaan harus memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan pengelolaan bonbin yang diklaim dua kubu yayasan tetapi tidak ada kontribusi sewa tanah, padahal memperoleh keuntungan dari usahanya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Tiga Opsi Masa Depan Kebun Binatang Bandung Masih Dikaji Pemerintah

Menurutnya, Pemkot Bandung juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Kehutanan. “Jika tidak dimungkinkan pengelolaan oleh yayasan yang masih bertikai, maka harus ditunjuk tim pengelola sementara oleh Kementerian Kehutanan karena konservasi merupakan kewenangan mereka,” katanya.

Herman turut meluruskan isu yang berkembang bahwa ada kerja sama dengan Taman Safari. “Sejak 1970 hingga sekarang tidak pernah ada kerja sama sewa-menyewa dengan pihak Taman Safari. Pengelolaan tetap oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), hanya pengurusnya yang berganti-ganti,” tegasnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.