KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama selama masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan. Ia juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan rumah sakit jika ditemukan adanya penolakan pelayanan terhadap pasien.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien. Ia bahkan mengingatkan akan memberi sanksi tegas kepada pimpinan rumah sakit jika penolakan pelayanan sampai terjadi.
“Kalau sampai ada pasien yang ditolak, pimpinan rumah sakitnya akan saya tindak tegas. Itu tidak boleh terjadi,” ujar Farhan, Selasa, 10 Februari 2026.
Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang menjalani masa transisi data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebanyak 71.200 peserta dicabut status PBI-nya setelah pembaruan data menunjukkan mereka telah berpindah dari desil 5 ke kelompok desil 6 hingga 10.
Di saat yang sama, Pemkot Bandung mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru dari kategori desil 1 dan 2 agar memperoleh jaminan kesehatan melalui skema PBI. Proses administrasi perubahan data tersebut memerlukan waktu sehingga menimbulkan masa peralihan.
“Karena kita mencabut 71.200 peserta, sementara mendaftarkan 72.000 peserta baru, tentu membutuhkan waktu. Inilah yang saya sebut masa transisi,” katanya.
Ia memastikan pelayanan bagi kasus darurat dan kondisi yang mengancam jiwa tetap diberikan melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Warga yang teridentifikasi berasal dari desil 1 dan 2 dapat langsung dilayani melalui mekanisme tersebut.
“Untuk kondisi yang mengancam jiwa pasti langsung ditangani lewat UHC. Begitu diketahui berasal dari desil 1 dan 2, langsung masuk skema UHC,” ujarnya.
Farhan mengakui selama masa transisi muncul sejumlah keluhan, termasuk dari pasien cuci darah yang memerlukan layanan rutin beberapa kali dalam sepekan. Kendala tersebut terjadi karena proses administrasi pengalihan kepesertaan memang membutuhkan waktu.
Meski demikian, ia menegaskan Pemkot Bandung telah menyiapkan jaring pengaman melalui skema UHC. Kapasitas layanan UHC dinilai cukup untuk mengantisipasi potensi kekosongan pelayanan kesehatan selama masa peralihan berlangsung.
“Proses transisi ini memang cukup berat, tetapi kita jalani bersama. Jaring pengamannya adalah UHC,” ucapnya.
Farhan juga memastikan akan memantau langsung pelaksanaan di lapangan. Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan kepada pasien yang status kepesertaannya masih dalam proses penyesuaian.
“Jika proses transisi belum selesai, tetap layani menggunakan UHC. Ini saya awasi langsung,” tuturnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.