Pendaftaran SPMB 2025 Bandung Dilaksanakan Daring, Wali Kota Tegaskan Komitmen Antisuap
KOTA BANDUNG (METRUM) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dimulai.
Seluruh proses Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Bandung dilakukan secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk memastikan proses seleksi berjalan jujur dan bebas dari praktik suap, pungli, maupun gratifikasi.
Komitmen tersebut ia sampaikan melalui Surat Edaran yang dirilis pada Senin, 5 Mei 2025. Farhan mengimbau masyarakat, khususnya para peserta dan orang tua, untuk menjaga integritas selama proses berlangsung. Ia juga mengingatkan agar tidak tergiur dengan janji pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengklaim bisa membantu kelulusan.
“Warga yang mengetahui adanya kecurangan atau iming-iming kelulusan dari oknum tertentu diminta segera melapor agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar Farhan.
Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa mekanisme SPMB 2025 secara umum masih sejalan dengan tahun sebelumnya, meski ada beberapa perubahan.
Perubahan tersebut antara lain penyederhanaan istilah: PPDB kini disebut SPMB, jalur zonasi menjadi jalur domisili, dan jalur perpindahan orang tua diganti menjadi jalur mutasi. Selain itu, jalur prestasi kini mencakup tes kemampuan berbasis standar daerah.
SPMB 2025 mencakup empat jalur penerimaan:
- Domisili – Untuk peserta yang tinggal di wilayah yang telah ditentukan.
- Afirmasi – Bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
- Prestasi – Diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik atau non-akademik.
- Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Seleksi tingkat SD didasarkan pada usia calon siswa, dengan jarak tempat tinggal sebagai penentu jika usia sama. Untuk SMP, seleksi utama adalah jarak, dan usia menjadi penentu apabila jarak setara. Jalur prestasi dinilai berdasarkan nilai rapor, hasil tes terstandar, dan bukti prestasi seperti sertifikat kejuaraan.
Dani menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi batas daya tampung sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yaitu maksimal 28 siswa per kelas di SD dan 32 siswa per kelas di SMP.
Pemkot Bandung berharap proses SPMB tahun ini dapat berlangsung dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, serta mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.