METRUM
Jelajah Komunitas

Taiwan Terapkan Pajak Influencer: Semua Penghasilan Online Kini Kena PPN

TAIWAN, ROC (METRUM) – Kementerian Keuangan (MOF) Taiwan mengumumkan aturan baru terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi influencer yang memperoleh penghasilan melalui media sosial maupun platform video.

Pendapatan dari iklan, donasi, atau sumber lain yang sesuai kriteria kini wajib dilaporkan. Para influencer harus melakukan registrasi, melaporkan, dan membayar PPN. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada model bisnis kreator digital ke depan.

Aturan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi bertajuk “Ketentuan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Individu yang Secara Rutin Membagikan Konten di Internet.” Isinya menegaskan bahwa baik influencer maupun platform yang menayangkan iklan atau layanan berbayar, semuanya diwajibkan registrasi dan pelaporan pajak sesuai ketentuan.

Siapa yang Wajib Registrasi Pajak?

MOF menetapkan kewajiban registrasi bagi “influencer dalam negeri” yang:

  1. Memiliki tempat usaha di Taiwan.
  2. Menggunakan nama usaha atau izin usaha.
  3. Mempekerjakan staf untuk mengelola penjualan.
  4. Menjual melalui internet dengan omzet bulanan minimal NT$100.000 (barang) atau NT$50.000 (jasa).

Model Transaksi Empat Pihak

MOF menjelaskan bahwa hubungan transaksi melibatkan influencer, platform, pengiklan, dan penonton. Platform memperoleh pemasukan dari iklan atau penonton berbayar, sementara influencer menerima bagi hasil. Transaksi ini tunduk pada aturan pajak berdasarkan kontrak dan lokasi konsumsi jasa. Jika penonton berada di Taiwan, maka transaksi dikenakan PPN domestik.

Contoh Kasus

Seorang influencer di Taiwan mendapat bagi hasil NT$65 dari YouTube. Sebanyak NT$52 berasal dari penonton dalam negeri, sehingga dikenakan PPN 5% (atau 1% bila termasuk skema estimasi). Sedangkan NT$13 berasal dari penonton luar negeri, sehingga tarif PPN 0% dapat berlaku.

Masa Bimbingan Tanpa Sanksi

Untuk tahap awal, MOF menetapkan masa bimbingan hingga 30 Juni 2026 (pelaporan terakhir 15 Juli 2026). Dalam periode ini, influencer dan platform yang belum mematuhi aturan tidak akan dikenai sanksi. Namun, mereka diimbau aktif memenuhi kewajiban perpajakan guna menghindari risiko di kemudian hari. (M1-RTI)***

BACA JUGA:  SPMB Kota Bandung Dimulai 4 Mei, Farhan Batasi Sekolah Hanya Dua Sif

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.