METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkot Bandung Segel Bangunan Restoran, Penyewa Menunggak Sejak 2004

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No. 26 pada Selasa, 4 November 2025.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) resmi menyegel sebuah bangunan di atas lahan milik Pemkot setelah penyewa diketahui menunggak pembayaran sewa sejak 2004 serta menyalahi peruntukan penggunaan lahan.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa yang sah.

“Penyewa sudah kami beri surat pemberitahuan hingga tiga kali (SP1–SP3), namun tetap tidak membayar tunggakan. Karena itu, kami ambil langkah penyegelan,” ujar Awal.

Awalnya, lahan seluas 645 meter persegi itu disewa untuk tempat tinggal, namun kemudian diubah menjadi restoran tanpa izin dari Pemkot Bandung. Total tunggakan sewa mencapai sekitar Rp472 juta.

Awal menambahkan, pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif sebelum melakukan tindakan penertiban. Meski penyewa sempat menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), penyegelan tetap dilakukan karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Tadi disepakati bangunan ditutup sementara tanpa pemindahan barang. Kunci lokasi kini dipegang Pemkot hingga ada keputusan pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, memastikan proses penyegelan berjalan sesuai prosedur dan melibatkan 375 personel gabungan dari unsur Satpol PP, perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat.

“Kami pasang seng dan papan segel. Barang-barang di dalam masih dibiarkan, namun jika ingin diambil harus seizin BKAD dan Satpol PP,” ujarnya.

Yayan menegaskan, penertiban ini merupakan langkah tegas Pemkot Bandung untuk menjaga ketertiban pengelolaan aset daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Siskamling Siaga Bencana Kota Bandung: Pemetaan Sosial dan Titik Rawan Dimulai dari Babakan Ciamis

“Karena perjanjian sewa sudah dilanggar, aset ini harus dikembalikan kepada pemerintah,” tegasnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.