METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Lahan Sekitar GBLA untuk Amankan Aset Daerah

KOTA BANDUNG (METRUM) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menertibkan sejumlah plang liar yang dipasang pihak-pihak tak bertanggung jawab di lahan milik Pemkot di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage Kota Bandung.

Penertiban dilakukan untuk melindungi aset daerah dari klaim sepihak yang berpotensi merugikan pemerintah maupun masyarakat.

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, menjelaskan bahwa total luas lahan milik Pemkot Bandung di kawasan sekitar Stadion GBLA mencapai 30 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 hektare di sisi selatan stadion masih berupa lahan kosong dan area persawahan.

“Awalnya lahan ini diproyeksikan sebagai kawasan penunjang persawahan. Namun karena lokasi Gedebage semakin berkembang dan strategis, muncul banyak klaim sepihak dengan memasang plang kepemilikan. Plang-plang tersebut kami bongkar, lalu diganti dengan plang resmi bertuliskan ‘Tanah Milik Pemkot Bandung’,” ujar Herman saat ditemui di lokasi, Selasa (30/9/2025).

Penertiban ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari BKAD, kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, serta sejumlah dinas terkait lainnya.

Herman menyebutkan, sejauh ini sedikitnya ada tiga pihak yang pernah mengklaim lahan tersebut. Mayoritas lahan sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung, sementara sebagian lainnya masih dalam proses sertifikasi di BPN dengan pendampingan Kejaksaan Negeri. Proses pengadaan lahan ini sendiri berlangsung pada periode 2010–2012.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat kewilayahan apabila menemukan adanya pihak yang berusaha mengganggu atau memasang plang liar di lahan milik Pemkot.

“Kami berharap warga aktif memberi informasi agar bisa segera kami tindak sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Herman Rustaman: Pengelolaan Bonbin Tak Boleh Abaikan PAD

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa tindakan memasang plang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah. Meski demikian, pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif melalui dialog.

“Kalau merujuk aturan hukum, tindakan itu bisa disebut penyerobotan tanah. Namun, kami lebih mengedepankan penyelesaian dengan komunikasi yang baik,” tambahnya.

Ia menegaskan, kasus serupa tidak hanya terjadi di sekitar GBLA, tetapi juga ditemukan di beberapa titik lain di Kota Bandung. Penanganannya akan dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas dan ketersediaan personel. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.